Notification

×

Iklan

Fachri Albar Ditangkap Lagi Terkait Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

Jumat, 25 April 2025 | 10:00 WIB Last Updated 2025-04-25T03:00:00Z

Aktor Fachri Albar ditangkap


Jakarta, Rakyatterkini.com – Aktor Fachri Albar ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Saat ini, ia terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya, menyampaikan bahwa tersangka akan dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Fachri juga dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika serta Pasal 62 UU tentang Psikotropika.

Penangkapan terhadap Fachri Albar berlangsung pada Minggu malam (20/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di kediamannya yang terletak di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai jenis narkoba, termasuk kokain, sabu, dan ganja.

Twedi menjelaskan bahwa Fachri mengaku mengonsumsi narkoba untuk mengatasi masalah yang tengah dihadapinya dalam dunia kerja. "Dia menyimpan narkotika tersebut untuk digunakan ketika merasa diperlukan," ungkap Twedi.

Ini bukan pertama kalinya Fachri Albar terlibat kasus narkoba. Pada 2007, ia pernah berurusan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dugaan kepemilikan kokain. Pada 2018, Fachri kembali terjerat kasus narkoba setelah ditangkap karena mengonsumsi ganja.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update