Padang, Rakyatterkini.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tower telekomunikasi di Kota Padang. Dalam operasi tersebut, satu pelaku berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol M. Yasin, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Sabtu (23/3/2025) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Adinegoro, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Insiden bermula ketika Koordinator Pengawas Tower PT. Mitratel menerima notifikasi alarm di ponselnya, yang menunjukkan adanya penyusup di salah satu tower. Petugas pengawas segera menuju lokasi bersama tim Unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang untuk melakukan pengecekan.
Saat tiba di lokasi, mereka menemukan kabel power RRU 2 Operator (Telkomsel dan IOH) sepanjang 150 meter telah dipotong. Akibat pencurian ini, PT. Mitratel mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Klewang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, pelaku diketahui berjumlah dua orang. Salah satu pelaku, Afrizal alias Izal bin Syamsudin, sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas. Sementara itu, rekan pelaku yang diketahui bernama Riski berhasil kabur sebelum polisi tiba di lokasi.
Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut kemudian disita dan diserahkan kepada penyidik Polresta Padang untuk diproses lebih lanjut.
Diketahui, Afrizal adalah seorang wiraswasta berusia 45 tahun yang tinggal di Jalan Raya Balai Gadang, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dengan nomor polisi BA 2097 BH.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, termasuk sebilah parang sepanjang 40 cm, satu kunci reng ukuran 12, serta kabel power RRU sepanjang 30 meter yang telah dipotong oleh pelaku.
Atas perbuatannya, Afrizal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang melarikan diri. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar mereka.(da*)