![]() |
ilustrasi |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Kebijakan perang dagang yang digencarkan oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump semakin meningkat. Meskipun Indonesia belum masuk dalam daftar hitam, kebijakan ini tetap membawa ancaman karena perbedaan tarif yang cukup signifikan.
Pada Selasa (4/3/2025), AS resmi menerapkan tarif impor terhadap Meksiko, China, dan Kanada. Selain itu, AS juga berencana memberlakukan kebijakan tarif impor resiprokal atau timbal balik mulai 2 April 2025.
Trump belum mengumumkan secara rinci negara-negara mana saja yang akan terdampak setelah Meksiko, Kanada, dan China. Namun, beberapa negara lain yang berpotensi terkena dampak kebijakan ini adalah India, Brasil, dan Korea Selatan.
Trump menilai bahwa negara mitra dagang selama ini mengenakan tarif yang terlalu tinggi terhadap produk AS, sementara AS sendiri menerapkan tarif yang lebih rendah.
"Kami akan memperoleh triliunan dolar dan menciptakan lapangan pekerjaan dalam jumlah yang belum pernah kita lihat sebelumnya," ujar Trump.
Pernyataan Trump tersebut memiliki dasar. Berdasarkan data dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), rata-rata tarif perdagangan tertimbang (trade-weighted average/TWA) di AS sekitar 2,2%. TWA ini menghitung tarif efektif yang diterapkan, dengan mempertimbangkan pangsa impor dari setiap negara mitra.
Indonesia juga mendapatkan tarif yang tergolong rendah dari AS. Berdasarkan data The United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) Trade Analysis Information System (TRAINS), rata-rata tarif bea masuk yang diterapkan Indonesia terhadap produk asal AS mencapai 7,75%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan tarif yang dikenakan AS terhadap barang dari Indonesia, yang hanya 2,19%.
Beberapa produk asal AS yang dikenakan tarif tinggi di Indonesia adalah minuman keras seperti vodka, anggur, dan cognac, dengan tarif mencapai 150%. Selain itu, produk kendaraan dan pakaian juga termasuk dalam kategori yang dikenai tarif tinggi. Beberapa merek vodka asal AS yang populer di pasar global di antaranya Tito's Handmade Vodka, Smirnoff, Grey Goose, dan Skyy.
Pemberlakuan tarif tinggi untuk minuman beralkohol di Indonesia dapat dimaklumi, mengingat pemerintah berupaya mengendalikan konsumsi minuman keras di dalam negeri.
Secara umum, kebijakan tarif impor diberlakukan oleh suatu negara untuk berbagai alasan, seperti melindungi industri dalam negeri, produsen lokal, serta petani dan konsumen dari persaingan dengan barang impor yang lebih murah atau berkualitas lebih baik.
Sebaliknya, produk asal Indonesia yang dikenakan tarif tertinggi oleh AS adalah tembakau, dengan bea masuk mencapai 91%. Jika melihat daftar tujuh kelompok produk asal Indonesia yang dikenakan tarif tinggi oleh AS, tampak bahwa pemerintah AS berupaya melindungi produsen dalam negerinya.
Hal ini terlihat dari tingginya tarif pada produk-produk yang menjadi andalan perekonomian AS, seperti produk susu dan kendaraan, yang memang banyak diproduksi secara domestik dan menjadi sumber pendapatan bagi warga Amerika. (da*)