Berikut adalah versi berita yang telah diubah agar tidak plagiat:
![]() |
ilustrasi |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengancam akan menghentikan operasional kendaraan mereka sebagai bentuk protes terhadap aturan pembatasan angkutan barang selama periode mudik dan arus balik Lebaran 2025. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan pemerintah.
SKB tersebut mengatur lalu lintas jalan tol dan nontol serta penyeberangan selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2025/1446 Hijriah. Berdasarkan aturan itu, pembatasan angkutan barang berlaku mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 WIB.
Durasi pembatasan kali ini mencapai 16 hari, lebih lama dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya sekitar 10 hingga 12 hari.
Aptrindo menyatakan keberatan dengan kebijakan ini karena dianggap merugikan banyak pihak. Mereka meminta pemerintah meninjau ulang aturan tersebut dengan memangkas masa pembatasan operasional truk.
Menanggapi situasi ini, Djoko Setijowarno, pakar transportasi sekaligus akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata serta Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, turut memberikan pandangannya.
"Jika pengusaha truk benar-benar mogok, dampaknya tidak hanya dirasakan pemilik kendaraan, tetapi juga berbagai sektor lain, seperti sopir, pekerja bongkar muat, industri, pergudangan, hingga sektor logistik secara keseluruhan," ujar Djoko, Minggu (16/3/2025).
Djoko menilai, pengumuman pembatasan seharusnya disampaikan minimal satu bulan sebelumnya agar pengusaha truk bisa menyesuaikan jadwal operasional mereka. Ia juga mengusulkan agar masa pelarangan tidak terlalu lama, maksimal 10 hari, terutama jika transportasi umum di daerah sudah diperbaiki dan distribusi logistik tidak hanya bergantung pada jalur darat.
Menurutnya, alternatif transportasi seperti kereta api dan jalur perairan bisa dioptimalkan untuk mendistribusikan barang.
"Harus ada solusi tengah. Pemerintah bisa mengakomodasi permintaan Aptrindo, dengan catatan tetap melarang truk yang kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) beroperasi," lanjutnya.
Selain itu, Djoko juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih mendorong penggunaan transportasi umum bagi masyarakat yang mudik, bukan kendaraan pribadi. Dengan demikian, arus lalu lintas lebih terkendali tanpa harus mengorbankan sektor angkutan barang.
"Sudah saatnya mobilitas kendaraan pribadi dikurangi dan transportasi umum diprioritaskan, baik untuk penumpang maupun barang, saat periode mudik Lebaran. Jika kita ingin mencapai Indonesia Maju, perbaikan sistem transportasi harus dimulai sekarang, bukan ditunda hingga puluhan tahun ke depan," tegasnya.(da*)