Notification

×

Iklan

Kurangi Kemacetan Mudik, PNS Bisa Kerja dari Mana Saja

Minggu, 02 Maret 2025 | 22:00 WIB Last Updated 2025-03-02T15:00:00Z

Konferensi pers penurunan harga tiket pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.


Jakarta, Rakyatterkini.com - Pemerintah berupaya mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang Idul Fitri dengan menerapkan kebijakan Flexible Work Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan bekerja sama dengan Kementerian PAN-RB.


"Kami berharap distribusi mobilitas masyarakat saat arus mudik bisa dimulai lebih awal, yakni pada 24 Maret 2025," ujar AHY, Minggu (2/3/2025).


Menurut AHY, penerapan FWA bagi PNS pada tanggal tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan, terutama menjelang puncak arus mudik Lebaran. Ia juga menekankan bahwa tahun ini, Idul Fitri berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, sehingga perlu adanya pengaturan yang lebih baik agar tidak terjadi kepadatan yang berlebihan.


"Kita harus mengelola pergerakan masyarakat dengan baik agar tidak terjadi penumpukan luar biasa. Jika disesuaikan dengan jadwal libur sekolah, kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi efektif untuk mengurangi kemacetan," jelasnya.


Insentif Tiket Penerbangan untuk Mudik

Selain kebijakan WFA, pemerintah juga memberikan insentif berupa penurunan harga tiket pesawat. AHY menyebutkan bahwa berbagai pihak, termasuk industri penerbangan, telah berupaya menekan biaya operasional seperti harga avtur dan biaya kebandarudaraan, sehingga memungkinkan adanya penyesuaian harga tiket seperti yang diterapkan pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebelumnya.


"Yang lebih menggembirakan, berkat dukungan dari Menteri Keuangan, PPN untuk tiket pesawat ditanggung pemerintah sebesar 6%, sehingga secara keseluruhan terjadi penurunan harga tiket domestik hingga 13-14% dalam dua minggu ini," ujar AHY.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa kebijakan PPN yang ditanggung sebagian oleh pemerintah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025.


"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar 5% PPN, sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah," jelasnya.


Insentif ini berlaku untuk tiket penerbangan domestik yang dibeli pada periode 1 Maret - 7 April 2025, dengan jadwal keberangkatan antara 24 Maret - 7 April 2025.


Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah berharap arus mudik Lebaran tahun ini bisa lebih lancar dan masyarakat dapat bepergian dengan lebih nyaman. (da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update