Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut di Tangerang dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, kepada Bareskrim Polri. Kejagung menilai kasus ini tidak hanya sebatas pemalsuan dokumen, tetapi juga berpotensi masuk dalam tindak pidana korupsi.
"Pengembalian berkas ini sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (2), (3) dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP, dengan batas waktu pelengkapan 14 hari," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (26/3/2025).
Harli menjelaskan, dugaan korupsi muncul karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk mendapatkan keuntungan ilegal dalam proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Analisis jaksa menemukan indikasi bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta izin-izin lainnya dilakukan secara melawan hukum.
"Selain itu, terdapat potensi kerugian keuangan negara dan perekonomian akibat penguasaan wilayah laut secara ilegal," tambah Harli.
Atas temuan tersebut, Kejagung memberikan petunjuk kepada Bareskrim agar penyelidikan kasus ini dapat dikembangkan ke ranah tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta CP dan SE sebagai penerima kuasa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Bareskrim Polri menggelar perkara terkait pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di perairan Tangerang.(da*)