![]() |
Hasto Kristiyanto |
Jakarta, Rakyatterkini.com– Pengadilan kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Gugatan terkait status tersangka Hasto dalam kasus korupsi dinyatakan gugur setelah berkas perkara tersebut resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan atas dua status tersangka yang diterimanya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu kasus suap dan perintangan penyidikan. Ini merupakan gugatan praperadilan kedua Hasto setelah gugatan pertama ditolak oleh hakim.
Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/3/2025), di mana gugatan praperadilan terkait kasus suap Hasto dinyatakan gugur.
Putusan Hakim
Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa gugatan praperadilan Hasto harus gugur karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," ujar hakim tunggal dalam sidang tersebut.
Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto terkait kasus perintangan penyidikan masih belum diproses. Gugatan ini diajukan setelah Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Alasan Pengguguran Gugatan
Hakim menyampaikan bahwa gugatan praperadilan Hasto digugurkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102 Tahun 2005, yang menyatakan bahwa gugatan praperadilan harus gugur saat sidang perdana perkara pokok dimulai. Selain itu, ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa praperadilan akan gugur begitu berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Menurut SEMA Nomor 5 Tahun 2021, praperadilan akan gugur setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata hakim Afrizal Hady dalam sidang.
Hakim juga menegaskan bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status Hasto berubah dari tersangka menjadi terdakwa, dan status penahanannya beralih menjadi tahanan pengadilan, yang kini menjadi wewenang hakim.
"Karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, status Hasto berubah menjadi terdakwa, dan permohonan praperadilan tidak lagi berlaku," ujar hakim.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, gugatan praperadilan terhadap Hasto dinyatakan gugur.(da*)