Jakarta, Rakyatterkini.com - Banyak masyarakat bertanya-tanya mengenai waktu pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) setelah aktivasi rekening. PIP merupakan program bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa kendala finansial. Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal maksimal Rp1,8 juta, tergantung jenjang pendidikan penerima.
Namun, tidak sedikit yang mengira bahwa dana PIP akan langsung masuk ke rekening setelah aktivasi. Faktanya, pencairan dana tidak terjadi secara instan. Dana PIP baru dapat dicairkan setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian yang berisi daftar siswa penerima bantuan.
Penerbitan SK ini dilakukan secara bertahap, sehingga waktu pencairan dapat berbeda antara satu siswa dengan lainnya. Jika SK belum diterbitkan, maka meskipun rekening telah diaktifkan, dana tetap belum bisa dicairkan.
### **Kapan Dana PIP Cair ke Rekening?**
Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen, Sofiana Nurjanah, menjelaskan bahwa dana PIP biasanya akan masuk ke rekening siswa sekitar 1,5 bulan setelah aktivasi rekening pada bulan tersebut.
Sebagai contoh, jika aktivasi rekening dilakukan pada 1–31 Agustus 2025, maka dalam 1,5 bulan berikutnya, akan dilakukan beberapa proses, seperti:
- **5 September:** Pemrosesan laporan bank.
- **16 September:** Penerbitan hasil pengolahan data dan SK Pemberian PIP.
- **17 September:** Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
- **27 September:** KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
- **30 September:** Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) ke bank penyalur.
- **14 Oktober 2025:** Dana PIP masuk ke rekening siswa penerima.
Tahapan Pencairan Dana PIP
1. Pengumuman SK Nominasi
Pemerintah mengumumkan daftar calon penerima PIP melalui sekolah atau situs resmi PIP Kemendikbudristek.
2. Aktivasi Rekening
Siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi wajib mengaktifkan rekening di bank yang telah ditentukan, yaitu:
- SD dan SMP:BRI
- SMA dan SMK: BNI
- Provinsi Aceh: BSI
3. Penerbitan SK Pemberian PIP
Setelah rekening diaktifkan, penerima harus menunggu penerbitan SK Pemberian PIP dari Puslapdik. Informasi ini dapat dicek melalui situs PIP atau aplikasi SiPintar.
4. **Pencairan Dana PIP**
Setelah SK Pemberian PIP diterbitkan, siswa dapat mencairkan dana dengan dua cara:
- **Melalui teller bank:** Membawa buku tabungan dan kartu identitas.
- **Melalui ATM:** Menggunakan kartu debit instan.
Dengan memahami tahapan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi salah paham terkait jadwal pencairan dana PIP.