![]() |
Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Partai Buruh sekaligus Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengumumkan bahwa para buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu, 5 Maret 2025. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kegagalan pemerintah dalam mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang berdampak pada 10.000 pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Menurutnya, aksi tersebut bertujuan untuk menegaskan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak buruh harus dihentikan dan pemerintah harus bertindak untuk melindungi pekerja.
Selain itu, Partai Buruh dan KSPI berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Srite. Satgas ini akan bertanggung jawab dalam menjaga aset perusahaan agar tidak dijual sembarangan, mengawasi pergerakan barang keluar-masuk, serta mencegah pekerja yang terkena PHK digantikan oleh tenaga outsourcing dengan upah murah.
Pihak buruh menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lepas tangan dalam permasalahan ini. Mereka menuntut agar hak-hak pekerja Sritex dipenuhi sepenuhnya dan meminta adanya transparansi terkait proses kepailitan perusahaan.
"Sebelum aset perusahaan terjual, upah pekerja harus tetap dibayarkan. Ini bukan hanya soal hak, tetapi juga tentang keadilan," tegas Said.
KSPI juga berpendapat bahwa PHK massal yang dilakukan Sritex akibat proses kepailitan tidak sah secara hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No. 168/PUU-XXI/2023 serta aturan ketenagakerjaan yang masih berlaku.
Lebih lanjut, KSPI menyoroti bahwa PHK terhadap ribuan pekerja Sritex tidak melalui tahapan yang semestinya, seperti perundingan bipartit antara serikat pekerja dan pihak manajemen, serta negosiasi tripartit yang melibatkan mediator dari Dinas Tenaga Kerja.
"Jika memang ada kesepakatan antara serikat pekerja dan pihak manajemen, tunjukkan bukti notulennya," kata Said.
Aksi buruh ini menjadi bentuk perlawanan atas keputusan PHK yang dianggap merugikan pekerja dan menuntut pemerintah untuk lebih proaktif dalam melindungi hak-hak buruh di Indonesia.(BPP)