Notification

×

Iklan

BPJS Kesehatan Terapkan KRIS, Kelas Rawat Inap Dihapus 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 13:30 WIB Last Updated 2025-03-09T06:30:00Z

ilustras


Jakarta, Rakyatterkini.com – BPJS Kesehatan akan mengimplementasikan Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap. Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada Juli 2025.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan KRIS bertujuan untuk memperkuat prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Dengan sistem baru ini, seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik dari golongan ekonomi bawah maupun atas, akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap yang setara, meskipun besaran iuran yang dibayarkan tetap berbeda.


"Saat ini konsep gotong royong masih belum sepenuhnya diterapkan. Orang yang membayar lebih merasa berhak atas layanan lebih baik, padahal asuransi sosial seharusnya tidak demikian," ungkap Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.


"Asuransi sosial idealnya menerapkan prinsip subsidi silang, di mana peserta dengan penghasilan lebih tinggi membayar lebih untuk membantu peserta yang kurang mampu. Dengan KRIS, konsep ini akan diperjelas," lanjutnya.

Sebagai bagian dari perubahan ini, pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026. Namun, masyarakat dari kelompok ekonomi rendah tetap akan mendapatkan layanan secara gratis melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).


Menurut Budi, kenaikan iuran tidak dapat dihindari karena inflasi di sektor kesehatan meningkat sekitar 15% per tahun. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus menanggung biaya layanan bagi peserta PBI.


"Terakhir kali BPJS menaikkan tarif pada 2020, sementara setiap tahun biaya layanan kesehatan meningkat 15%. Jika tidak ada penyesuaian, sulit bagi BPJS untuk menutup biaya layanan kesehatan ke depan," jelasnya.


Kebijakan Penghapusan Kelas dan Penyesuaian Iuran

Penghapusan kelas layanan BPJS Kesehatan ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.


Implementasi KRIS akan berlangsung secara bertahap hingga 30 Juni 2025, dengan penyesuaian iuran peserta mulai berlaku pada 1 Juli 2025. Saat ini, besaran iuran belum mengalami perubahan dan masih mengacu pada regulasi sebelumnya.


Berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2022, berikut skema iuran BPJS Kesehatan yang berlaku:

  1. Peserta PBI – Iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

  2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari jumlah ini, 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

  3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta – Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

  4. Iuran untuk keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua) sebesar 1% dari gaji per individu per bulan.

  5. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Mandiri, dengan rincian sebagai berikut:

    • Rp 42.000 per bulan untuk kelas III (pemerintah memberikan subsidi tertentu).
    • Rp 100.000 per bulan untuk kelas II.
    • Rp 150.000 per bulan untuk kelas I.
  6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta ahli warisnya – Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, ditanggung oleh pemerintah.


Sementara itu, aturan pembayaran iuran tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya, di mana batas akhir pembayaran adalah tanggal 10 setiap bulan, dan mulai 1 Juli 2026, tidak akan ada denda keterlambatan pembayaran. Namun, jika dalam 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali peserta membutuhkan layanan rawat inap, denda akan tetap berlaku.


Dengan sistem KRIS, pemerintah berharap layanan kesehatan menjadi lebih inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang tingkat ekonomi mereka.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update