Notification

×

Iklan

BNN Ungkap 14 Kasus Narkoba, 37 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Selasa, 04 Maret 2025 | 00:06 WIB Last Updated 2025-03-03T17:06:00Z

Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah menyita 1,2 ton narkotika 


Jakarta, Rakyatterkini.com - Desk Pemberantasan Narkoba yang dibentuk pemerintah mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dengan total barang bukti mencapai 1,2 ton. Dalam operasi ini, sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berpotensi menghadapi hukuman mati.


Konferensi pers terkait kasus ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, pada Senin (3/3/2025). Budi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.


"Tindakan tegas pasti akan diberikan kepada para tersangka sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, kita tidak boleh ragu dalam memberantas narkotika hingga ke akarnya. Termasuk bagi mereka yang sudah mendapat putusan tetap, tidak ada upaya hukum lanjutan. Ini adalah perhatian utama kami," ujar Budi Gunawan.


Kepala BNN, Komjen Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah hukuman mati.


"Dalam kasus ini, ancaman hukumannya mengacu pada Pasal 112, 114, dan 132, yang memungkinkan hukuman mati sebagai sanksi paling berat. Kami berharap Kejaksaan Agung dan para hakim memberikan hukuman maksimal, setidaknya hukuman mati," jelas Marthinus.


Total barang bukti narkotika yang berhasil disita dalam pengungkapan ini diperkirakan bernilai hingga Rp1 triliun. Selama Februari 2025, selain menyita narkotika, pihak berwenang juga mengamankan berbagai aset terkait, termasuk belasan mobil, empat sepeda motor, dan satu kapal tradisional.


Dalam kasus ini, enam orang telah ditetapkan sebagai buronan (DPO).

Upaya pemberantasan narkotika ini merupakan bagian dari kerja sama lintas instansi yang dipimpin oleh Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Pengungkapan kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait narkotika menjadi salah satu bukti nyata komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Indonesia. (da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update