Notification

×

Iklan

Baznas Bukittinggi Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446 H

Senin, 10 Maret 2025 | 20:15 WIB Last Updated 2025-03-10T13:15:00Z

Jam Gadang Bukittinggi

Bukittinggi, Rakyatterkini.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1446 H/2025 M. Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bukittinggi, Pemerintah Kota Bukittinggi, serta perwakilan organisasi keagamaan.


Ketua Baznas Bukittinggi, Edi Syahmian, menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri pada 1 Syawal 1446 H. Besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah 3,5 liter atau 2,5 kg beras, sementara fidyah dihitung sebesar 1,5 kg beras.


Pembayaran zakat fitrah dan fidyah di Kota Bukittinggi dikategorikan berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Berikut rinciannya:


  1. Beras Kualitas I (Rp 18.000 per kg)

    • Zakat fitrah: Rp 45.000
    • Fidyah: Rp 27.000
  2. Beras Kualitas II (Rp 17.500 per kg)

    • Zakat fitrah: Rp 43.750
    • Fidyah: Rp 26.250
  3. Beras Kualitas III (Rp 16.500 per kg)

    • Zakat fitrah: Rp 41.250
    • Fidyah: Rp 24.750
  4. Beras Kualitas IV (Rp 15.500 per kg)

    • Zakat fitrah: Rp 38.750
    • Fidyah: Rp 23.250
  5. Beras Kualitas V (Rp 13.000 per kg)

    • Zakat fitrah: Rp 32.500
    • Fidyah: Rp 19.500

Edi Syahmian juga menekankan bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah ini dapat mengalami perubahan mengikuti dinamika harga beras di pasaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan perkembangan harga saat akan menunaikan kewajiban tersebut.

Dengan adanya ketetapan ini, diharapkan umat Muslim di Bukittinggi dapat lebih mudah dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan. (da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update