![]() |
Tersangka saat diamankan aparat kepolisian. |
Painan, Rakyatterkini.com - Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, Senin (3/2/2025) malam.
Berinisial MJP (24) ditangkap di Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Pelaku inisial MJP berhasil dibekuk saat Tim Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi dimana sang pelaku melakukan transaksi narkoba.
Dari pelaku disita 5 paket sedang narkotika gol I jenis sabu, 1 unit handphone android dan 1 unit kendaraan sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keduanya, pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (baron)