![]() |
Stpol PP Razia ODGJ untuk Jaga Ketertiban Umum |
Solok, Rakyatterkini.com - Dalam Upaya menjaga Ketertiban Umum dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Satpol PP Kota Solok melakukan patroli wilayah dan pengawasan trantibum setiap hari. Tentu perlukan peran serta masyarakat terakit adanya pelanggaran trantibum dan perda di sekitar mereka.
Oleh karena itu Satpol PP Kota Solok menyediakan layanan untuk masyarakat yang ingin melaporkan hal-hal yang berpotensi mengganggu gangguan umum dan ketentaraman Masyarakat.
Seperti keberadaan ODGJ, anjal, pengemis gelandangan, penyakit masyarakat, serta hal lainnya yang meresahkan masyarakat baik itu secara online dengan aplikasi L4POR ataupun offline dengan langsung mendatangani kantor karena sudah ada petugas khusus yang akan menerima pengaduan dari masyarakat.
Karena masyarakat sudah banyak yang mengetahui layanan ini dan petugas sudah berkomitmen untuk bertindak cepat mengantisipasi dan menangani pengaduan yang masuk, maka masyarakat tidak sungkan menyampaikan pengaduan baik itu dengan mendatangi kantor ataupun melalui aplikasi L4POR saat ada pelanggaran trantibum di sekitar tempat tinggalnya.
Satpol PP Kota Solok kembali menerima pengaduan masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan inisial (A) yang sedang mengamuk dan meresahkan di Kelurahan Aro IV Korong, Kamis, (13/2/25).
Petugas yang dipimpin Danton Wirananda,SH langsung bergerak cepat menuju lokasi setelah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Bhabinkamtibnas Kelurahan IV Korong, kemudian melakukan panggilan ke kantor Satpol PP karena masyarakat mengancam.
Kasi Operasional dan Pengendalian, Sasmeldi, SM,S.Sos mengatakan ODGJ yang tertibkan dengan insial dibawa Ke Rumah Sakit Jiwa HB.SAANIN Padang bersama dengan petugas dari Dinas Kesehatan untuk perawatan dan pengawasan lebih intensif, sampai pasien sembuh dan diizinkan pulang oleh pihak RSJ Saanin Padang.
Sasmeldi menambahkan penanganan ODGJ ini telah sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Trantibum Pasal 36 ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah Daerah Wajib melakukan upaya rehabilitasi terhadap orang dengan gangguan jiwa, terlantar, menggelandang, menjamin keselamatan dirinya dan/atau orang lain, dan/atau mengganggu ketenangan dan/atau keamanan umum”.
Selanjutnya terkait dengan penyelanggaraan trantibum dan perlindungan masyarakat, Satpol PP akan terus bersinergi dengan masyarakat sehingga hal-hal yang berpotensi mengganggu transmisi umum dan ketentaraman masyarakat dapat dicegah dan ditangani dengan baik. (lis)