![]() |
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Haman Wahyudi,pada konferensi pers. |
Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Dalam kurun satu bulan, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 kasus dan mengamankan 16 tersangka Tindak Pidana Narkotika di wilayah Kota Tanjungpinang.
Hal itu diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Haman Wahyudi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Lakuin Siapo Rio Sianturi, Kasi Humas, Sahrul Damanik di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat, (14/10/2024).
Kapolresta, Kombes Pol Haman Wahyudi menjelaskan kronologis dari bulan Januari, Satresnarkoba berhasil mengamankan 16 tersangka narkotika dari 11 LP dengan rentan waktu satu bulan, dari Januari ke Februari.
Dimana 11 LP tersebut berada di wilayah hukum Kecamatan Tanjungpinang barat, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Tanjungpinang Kota, dan Kecamatan Bukit Bestari.
" Dari 16 Tersangka terdiri dari 14 Laki - Laki yang berinisial AJ (32), AF (31),HK (38),SR (58), SS (41), RP (55),MS (55), AS (36), JT (50), SD (47), RB ( 31), BS (46), YD (43),HS (36) dan 2 tersangka perempuan berinisial BT (34), GS (24) dengan mengamankan Barang bukti sabu 251,32 gram, eksitasi 7 butir, dan ganja 6,29 gram " ujarnya
Lanjut kapolres, untuk para pelaku semuanya pengedar dan menjalankan aksinya dengan cara menawarkan melalui handphone dan mengantarkan sesuai pesanan.
"Rata - rata tersangka pengedar, mereka pemain baru bukan residivis dan untuk target lokasi penjualan ada di penginapan dan kos-kosan," katanya.
Untuk tersangka dikenakan undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara. (FR)