Notification

×

Iklan

Pria Israel Divonis 7 Tahun Penjara di Malaysia atas Kepemilikan Senjata

Kamis, 27 Februari 2025 | 11:30 WIB Last Updated 2025-02-27T04:30:00Z

Shalom Avitan divonis hukuman penjara 7 tahun terkait kasus senjata api di Malaysia


Jakarta, Rakyatterkini.com – Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada seorang pria asal Israel, Shalom Avitan (39), pada Rabu (26/2/2025). Dalam sidang sebelumnya, Avitan mengakui kesalahannya atas kepemilikan enam senjata api dan puluhan butir peluru.


Avitan ditangkap pada Maret 2024 di sebuah hotel di Kuala Lumpur. Ia didakwa atas tuduhan perdagangan senjata ilegal serta kepemilikan senjata api tanpa izin.


Kasus ini turut menyeret pasangan suami istri asal Malaysia yang diduga memasok senjata kepada Avitan.


Pihak berwenang menyebutkan bahwa Avitan datang ke Malaysia untuk mencari warga Israel lainnya akibat perselisihan keluarga. Peristiwa ini menarik perhatian internasional karena muncul spekulasi bahwa ia terlibat dalam aktivitas mata-mata, mengingat Malaysia memiliki hubungan dengan biro politik Hamas.


Karena itu, kepolisian Malaysia juga menyelidiki kemungkinan motif lain, termasuk keterkaitan dengan jaringan kriminal Israel maupun kegiatan spionase.


Avitan diketahui memasuki Malaysia dari Uni Emirat Arab pada 12 Maret 2024 dengan menggunakan paspor Prancis. Saat ditangkap, polisi menemukan tas berisi senjata api, dan dalam pemeriksaan lebih lanjut, Avitan juga menunjukkan paspor Israel.


Diketahui, Malaysia dan Israel tidak memiliki hubungan diplomatik. (da)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update