![]() |
Sat Narkoba Polres Pesisir Selatan Ringkus Dua Pemakai dan Pengedar Narkotika |
Pessel, Rakyatterkini.com – Dua Pria penyalahguna narkotika jenis sabu diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan pada Kamis siang (30/01/2025). Pelaku berinisial RV (35) dan RPP (28) ditangkap di Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, SH mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga melakukan perlindungan narkotika di wilayah tersebut.
Pelaku berinisial RV mengumpulkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah terkait aktivitas transaksi narkotika jenis shabu. Setelah di selidiki lebih lanjut atas kejadian penangkapan, RV mengaku bahwa narkotika ini ia dapat dari pelaku RPP. Pelaku inisial RPP ditangkap ketika sedan santai sambil memegang handphone.
“Berdasarkan informasi tersebut, pelaku pertama kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan saat bertransaksi.
Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti, dari pelaku pertama antara lain satu paket kecil narkotika gol I jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik bening di balut kertas timah rokok dan satu unit handphone. Sedangkan dari pelaku kedua, didapati barang bukti antara lain satu paket besar narkotika gol I jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening, dua paket kecil narkotika gol I jenis Shabu yang di bungkus dengan plastik klip bening yang terdapat dalam plastik klip bening, satu paket narkotika gol 1 jenis ganja kering yang di bungkus dengan plastik bening, satu timbangan digital dan satu unit handphone.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba (Zero Narkoba). Jika mengetahui ada informasi tentang peredaran atau merokok narkoba, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutupnya. (*)