Notification

×

Iklan

Pengadilan Negeri Batusangkar Sosialisasikan Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik

Jumat, 21 Februari 2025 | 14:00 WIB Last Updated 2025-02-21T08:50:05Z

Sosialisasi administrasi perkara dan persidangan secara elektronik.

Tanah Datar, Rakyattekini.com - Pengadilan Negeri Batusangkar melaksanakan sosialisasi administrasi perkara dan persidangan secara elektronik perkara pidana, perdata serta upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Sosialisasi dibuka Wakil Ketua PN Batusangkar Syufrinaldi, yang dihadiri oleh BNN Provinsi Sumbar, Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Polres Tanah Datar, Rutan Batusangkar, Para Advokat/Pengacara, dan Bagian Hukum Pemda Tanah Datar di ruang sidang Pengadilan Batusangkar Jumaat 21 Februari 2025

Sementara Narasumber kegiatan sosialisasi tersebut disampaikan Pemateri oleh Erwin Radon Ardiyanto, dan Angga Afriansha.

Erwin Radon Ardiyanto, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan 
memberikan informasi secara komprehensif terkait administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Batusangkar.

Sosialisasi diberikan kepada seluruh aparat penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Tanah Datar, sehingga para pengguna layanan elektronik mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, BNN, Rutan, Pemda dan Advokat, serta masyarakat dapat memaksimalkan inovasi dari Mahkamah Agung guna efisiensi dan efektifitas penyelesaian perkara. 

Dengan optimalisasi penggunaan layanan sistem informasi pengadilan, pengguna layanan akan memperoleh banyak manfaat diantaranya tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri Batusangkar mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya perkara, beberapa agenda sidang, hingga upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali yang dapat dilakukan secara elektronik. 

Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala oleh Pengadilan Negeri Batusangkar sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) guna memenuhi SertifikAsi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH). (farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update