
Solok, Rakyatterkini.com - Pegawai Non ASN tidak lagi diperpanjang masa kerjanya. Begitu juga penerimaan dan pengangkatan juga tidak boleh lagi.
Aturan Pemkab Solok berdasarkan Surat Edaran Nomor 8002/100/MKI/PSIK/2025 yang melarang perpanjangan masa kerja serta pengangkatan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Surat edaran diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Bupati Solok Epyardi Asda menegaskan kepada seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan jajarannya untuk tidak melakukan perekrutan, penambahan, maupun penggantian pegawai non-ASN atau sebutan lainnya.
Pegawai non-ASN yang tidak akan diperpanjang masa kerjanya adalah mereka yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun dan tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Selain itu, pegawai non-ASN yang sudah terdata dalam Database Non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetapi tidak mengikuti seleksi CPNS dan PPPK juga termasuk dalam ketentuan ini.
Pemkab Solok juga menegaskan, kepala SKPD yang tidak mematuhi aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surat edaran ini resmi ditandatangani Bupati Epyardi Asda pada 30 Januari 2025. (*)