![]() |
ilustrasi |
Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, memberikan penjelasan terkait rencana penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau pola kerja fleksibel. Kebijakan ini muncul sebagai upaya meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
"FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8. Regulasi ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari segi lokasi maupun waktu kerja," ujar Rini, dikutip dari situs resmi Kementerian PANRB pada Jumat (21/02/2025).
Ia menjelaskan bahwa FWA dapat diterapkan dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja. Implementasi kebijakan ini akan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah, yang akan menentukan jenis pekerjaan serta pegawai yang memenuhi kriteria untuk bekerja secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Meskipun demikian, Rini menegaskan bahwa penerapan FWA tidak boleh mengurangi kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, Rini menyebut bahwa konsep FWA lebih luas dibandingkan dengan Work From Anywhere (WFA). Dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023, istilah WFA memang tidak digunakan, tetapi pengaturannya dapat dikaitkan dengan fleksibilitas lokasi kerja, baik di tempat tinggal pegawai maupun lokasi lain yang ditentukan oleh PPK.
Pola kerja fleksibel ini dapat diterapkan oleh seluruh pegawai, namun ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan. Pegawai yang sedang menjalani atau dalam proses hukuman disiplin serta pegawai baru tidak dapat menerapkan FWA. Sementara itu, jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan FWA meliputi tugas yang bisa dikerjakan di luar kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, memiliki interaksi tatap muka minimal, serta bersifat mandiri tanpa perlu supervisi secara terus-menerus.
"Aspek utama dalam penerapan FWA adalah memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga. Kemajuan teknologi dan pola pikir yang terbuka terhadap perubahan menjadi faktor penting agar FWA dapat berjalan dengan optimal," jelasnya.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai tetap harus memenuhi ketentuan hari dan jam kerja sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Pegawai ASN wajib bekerja selama lima hari dalam seminggu dengan total akumulasi jam kerja 37,5 jam, tidak termasuk waktu istirahat. Selain itu, pegawai harus melaporkan hasil kinerja harian selama menjalankan FWA serta memastikan pencapaian target kerja, efektivitas layanan publik, dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga mengalami penyesuaian sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, jam kerja bagi ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
Sementara itu, terkait penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih melakukan kajian dan pembahasan teknis. Rini menuturkan bahwa kebijakan tersebut akan disesuaikan dengan dinamika serta kondisi arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Kementerian PANRB siap bekerja sama dengan berbagai pihak guna mengurangi potensi kepadatan lalu lintas.
"Dalam waktu dekat, kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait pola kerja fleksibel dan sistem kerja selama libur nasional serta cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Kebijakan ini bersifat situasional dan akan diputuskan berdasarkan masukan serta koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Polri, TNI, Jasa Marga, serta pemangku kepentingan lainnya," pungkas Rini.(DA*)