Notification

×

Iklan

Pemerintah Serap 190.884 Ton Beras dengan HPP Baru Rp6.500/Kg

Sabtu, 22 Februari 2025 | 08:00 WIB Last Updated 2025-02-22T01:00:00Z

ilustrasi


Jakarta – Direktur Ketersediaan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Indra Wijayanto, mengungkapkan bahwa hingga Selasa (18/2), pemerintah melalui Perum Bulog telah menyerap sebanyak 190.884 ton beras dengan harga pembelian pemerintah (HPP) yang baru, yakni Rp6.500 per kilogram.


Penetapan HPP baru ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025, yang merupakan revisi dari Keputusan Nomor 2 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 24 Januari 2025.


"Sampai 18 Februari, pengadaan gabah atau beras dalam negeri dengan HPP Rp6.500 per kilogram oleh Perum Bulog telah mencapai 190.884 ton. Jumlah ini terdiri dari 89.842 ton beras serta 101.042 ton Gabah Kering Panen (GKP) atau Gabah Kering Giling (GKG) yang dikonversikan menjadi beras," ujar Indra dalam keterangannya kepada ANTARA, Kamis (20/2).


Ia juga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menerapkan kebijakan HPP ini secara menyeluruh. Untuk itu, sosialisasi kepada berbagai pihak terus dilakukan. Bapanas pun bekerja sama dengan Kementerian Pertanian, TNI, Polri, pemerintah daerah, Perum Bulog, serta instansi terkait lainnya guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan baik.


“HPP gabah ditetapkan sebagai acuan bagi Perum Bulog dalam menyerap hasil panen petani yang nantinya digunakan untuk Cadangan Beras Pemerintah. Bulog wajib membeli gabah dengan harga HPP yang berlaku, sementara para pelaku usaha diimbau untuk mengikuti ketentuan tersebut,” jelas Indra.



Berdasarkan data dari Panel Harga Pangan Bapanas, harga GKP di tingkat petani saat ini sudah menunjukkan tren kenaikan mendekati angka HPP yang ditetapkan.


Hingga kini, belum ada laporan mengenai pihak yang membeli gabah di bawah harga HPP. Namun, Indra mengingatkan bahwa jika ada pelanggaran, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke pihak berwenang.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menegaskan bahwa penggilingan padi yang membeli gabah dengan harga di bawah Rp6.500 per kilogram akan dipanggil oleh pihak kepolisian.


"Kami ingatkan penggilingan padi agar tidak bermain-main dalam hal ini. Jika melanggar, mereka bisa dipanggil oleh Polres," ujar Zulhas dalam konferensi pers pada Kamis (13/2).(Ras*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update