Notification

×

Iklan

KPK Ungkap Kaitan Tan Paulin dalam Kasus Korupsi Eks Bupati Kukar

Jumat, 28 Februari 2025 | 05:30 WIB Last Updated 2025-02-27T22:30:00Z

ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran pengusaha batu bara, Tan Paulin, dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. KPK juga menjelaskan alasan mengapa Tan Paulin belum kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.


"Setiap saksi yang diperiksa oleh penyidik tentu akan dinilai berdasarkan relevansinya terhadap unsur-unsur yang disangkakan dalam perkara ini. Mengenai kapan dan dalam kondisi apa saksi akan dimintai keterangan, itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).


Tessa menegaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan tersendiri dalam menangani kasus ini, termasuk dalam pemanggilan saksi.


"Apabila keterangan saksi diperlukan dan tanpa keterangannya kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka saksi pasti akan dipanggil. Mengenai waktu pemanggilannya, apakah dalam waktu dekat atau nanti, itu sudah ada jadwalnya yang ditentukan oleh penyidik," jelasnya.


Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa penyidik tidak hanya menangani satu kasus saja, sehingga diperlukan waktu untuk menyusun jadwal pemeriksaan saksi. Ia juga memastikan bahwa jika Tan Paulin dijadwalkan untuk diperiksa kembali, informasi tersebut akan disampaikan.


"Perlu saya sampaikan kembali bahwa penyidik menangani berbagai perkara sehingga harus mengatur waktu kapan seorang saksi akan dipanggil. Saya akan coba cek apakah ada perubahan jadwal pemeriksaan terhadap nama yang disebutkan tadi," katanya.


Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Tan Paulin di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.


"Memang benar ada kegiatan penggeledahan," ungkap Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/8/2024).


Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.


"Berdasarkan informasi yang kami terima, dokumen-dokumen tertentu telah disita dari rumah yang bersangkutan," tambahnya.


Tan Paulin sendiri telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (29/8). Tessa menegaskan bahwa KPK tidak pandang bulu dalam melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.


"Tidak ada yang kebal dari pemeriksaan KPK jika memang terdapat alat bukti yang cukup. Ini hanya soal waktu saja," pungkasnya.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update