Notification

×

Iklan

Kalah di Mahkamah Konsitusi, Gagasan Besar Richi Aprian untuk Tanah Datar Juga Kandas

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB Last Updated 2025-02-06T03:30:22Z

Kantor Mahkamah Konstitusi. | Foto Humas MK

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Perselisihan hasil Pilkada Tanah Datar berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan calon bupati, Richi Aprian selesai sudah, karena ditolak hakim MK.

Ditolaknya gugatan itu, berarti Eka Putra dan Admad Fadly akan dilantik jadi bupati dan wakil bupati Tanah Datar lima tahun ke depan.

Richi Aprian memiliki dua gagasan besar untuk Kabupaten Tanah Datar. Gagasan itu berupa proyek infrastruktur yag diajukan ke pemerintah pusat yang belum ada realisasi hingga sekarang.

Richi Aprian pernah usulkan pembangunan pintu tol di Barulak dan Kubu Karambie. Selain pernah usulkan pintu tol di Barulak, Wakil Bupati Tanah Datar juga usulkan pembangunan flyover di Koto Baru.

Kawasan Koto Baru, Tanah Datar yang merupakan akses utama Padang-Bukittinggi sering menjadi pusat kemacetan. Sebab, di sana ada pasar dan badan jalan yang juga terbilang sempit.

Guna mengatasi macet itu, Wakil Bupati Tanah Datar, Richi Aprian bertemu Dirjen Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hedy Rahadian.

Pertemuan itu berlangsung 14 April 2021 di Jakarta. Dalam pertemuan itu, selain pintu tol, Richi Aprian juga usulkan beberapa pembangunan infrastruktur. 

Proyek yang diusulkan, pembangunan flyover di Koto Baru, Kecamatan X Koto. Proposal pemerintah kabupaten diterima Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hedy Rahadian.

“Beberapa jembatan di Tanah Datar dipersiapkan untuk dibangun, mulai dari persiapan data perencanaan berupa DED dan surat pernyataan lahan oleh kepala daerah dan kesediaan pembebasan lahan, tinggal bagaimana pemerintah pusat menangapinya,” ujar Richi yang dikutip dari laman resmi pemerintah kabupaten, Rabu (14/4/2021). (*/trs/mk)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update