Notification

×

Iklan

Gaji Dirut Pertamina Patra Niaga Disorot Usai Kasus Korupsi

Kamis, 27 Februari 2025 | 10:30 WIB Last Updated 2025-02-27T03:30:00Z

Ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Gaji Direktur Utama Pertamina Patra Niaga menjadi perbincangan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Selain Riva, beberapa direktur lain juga turut ditetapkan sebagai tersangka.


Gaji serta tunjangan para direksi Pertamina mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 yang mengatur pedoman penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas di lingkungan BUMN. Komponen penghasilan yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan, fasilitas, serta insentif berbasis kinerja atau tantiem.


Untuk Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, gaji ditetapkan berdasarkan kebijakan internal Pertamina, sementara direktur lainnya menerima gaji sebesar 85% dari gaji dirut.


Selain gaji pokok, direksi juga mendapatkan berbagai tunjangan, di antaranya:

  • Tunjangan Hari Raya (THR): Maksimal satu kali gaji per tahun
  • Tunjangan perumahan: 85% dari tunjangan perumahan dirut
  • Asuransi purna jabatan: Premi ditanggung perusahaan hingga 25% dari gaji tahunan
  • Fasilitas kendaraan dinas dan asuransi kesehatan dalam bentuk pertanggungan atau penggantian biaya pengobatan
  • Bantuan hukum apabila diperlukan dalam kapasitas jabatan

Selain itu, jajaran direksi juga berhak menerima tantiem atau insentif berdasarkan laba dan pencapaian target perusahaan. Jika kinerja perusahaan memenuhi target, insentif diberikan dalam bentuk Penghargaan Jangka Panjang (Long Term Incentive/LTI).


Berapa Gaji Direktur Pertamina Patra Niaga?

Mengacu pada Laporan Keuangan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, total kompensasi untuk manajemen kunci—terdiri dari dewan direksi dan komisaris—mencapai US$19,1 juta atau sekitar Rp312 miliar (kurs Rp16.370 per dolar AS).


Pada tahun tersebut, perusahaan memiliki tujuh anggota dewan komisaris dan tujuh anggota dewan direksi. Jika dibagi rata, masing-masing individu diperkirakan menerima penghasilan sekitar US$1,36 juta atau sekitar Rp21,8 miliar per tahun.


Kejagung Tetapkan Sejumlah Tersangka dalam Dugaan Korupsi

Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.


Tersangka dari pihak Pertamina:

  • Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • MK – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga
  • EC – VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

Tersangka dari pihak swasta:

  • MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  • DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
  • YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera

Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian meliputi:


  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  • Kerugian kompensasi (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian subsidi (2023): Rp21 triliun

Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar yang menyeret jajaran direksi Pertamina, sekaligus mengungkap besarnya jumlah penghasilan yang diterima oleh para petinggi perusahaan pelat merah tersebut.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update