![]() |
Paripurna DPRD Tanah Datar. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - DPRD Tanah Datar umumkan usulan pemberhentian pasangan Eka Putra dan Richi Aprian sebagai bupati dan wakil bupati Tanah Datar, dan pengusulan pengangkatan bupati dan wakil bupati Tanah Datar hasil Pilkada tahun 2024, Eka Putra dan Ahmad Fadly.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, bersama Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, dihadiri 26 anggota, Bupati Eka Putra, Forkopimda, Asisten dan staf ahli Bupati, pimpina OPD, Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika, Bawaslu dan Wali Nagari, Senen (10/2/2025) di ruang sidang DPRD.
Ketua KPU Tanah Datar, Dicky Andrika membacakan SK KPU No 1 tahun 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Tanah Datar tahun 2024, Eka Putra dan Ahmad Fadli.
"Pasangan Eka Putra dan Ahmad Fadly ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dengan perolehan suara 85.692 atau 52,48% dari total suara sah untuk periode tahun 2025-2030 setelah ditetapkan pada Kamis 6 Februari 2025 selepas sidang perkara oleh MK RI," sampainya.
Selanjutnya DPRD Tanah Datar melalui berita acara yang dibacakan Wakil Ketua Kamrita secara resmi juga mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2020 dan pengusulan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024.
Ketua DPRD Anton Yondra sebelum menandatangani berita acara tersebut menyampaikan, setelah diumumkan dan ditandatangani berita acara nantinya akan diserahkan/dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagi) melalui Gubernur Sumatera Barat.
Eka Putra selaku bupati terpilih usai sidang juga sampaikan ucapan terima kasih kepada KPU selaku penyelenggara dan DPRD atas dukungan serta kepada semua elemen yang telah menyuseskan dan mendukung terlaksananya Pilkada Tanah Datar 2024 dengan aman dan lancar. (farid)