![]() |
Tersangka saat digiring petugas. |
Padang, Rakyatterkini.com - Pelaku dugaan korupsi pembangunan lapangan tenis indoor pada Dinas PUPR Pasaman Barat, diamankan tim satgas Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejati Sumbar, Rabu (5/2/2025) di Kota Batam.
Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid dalam keterangan persnya, menjelaskan, DPO berinisial RA ini tersangkut dalam kasus dugaan korupsi di Pasaman Barat tahun anggaran 2018.
"Bahwa DPO merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan secara melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangunan lapangan tenis Indoor," katanya.
Dia menyebutkan, dimana kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp421 juta.
Rasyid bercerita, penyidikan dilakukan mulai 2021 dan selama proses penyidikan, DPO sudah 7 kali dipanggil secara sah dan patut untuk dilakukan pemeriksaan namun tidak pernah datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Usai diamankan, DPO diterbangkan menuju Bandara Internasional Minangkabau lalu dibawa untuk pemeriksaan di Kantor Kejati Sumbar.
RA langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan Rutan Klas II B Anak Air Padang selama 20 hari ke depan gunau mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (*/sgl)