![]() |
ilustrasi |
Lubukbasung, Rakyatterkini.com– Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasaman Lubuk Sikaping mengungkapkan bahwa jumlah pekerja di Kabupaten Pasaman yang berpotensi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan mencapai 161.000 orang. Potensi tersebut mencakup pekerja penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), serta tenaga kerja di sektor jasa konstruksi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Lubuk Sikaping, M. Yasir Ginting, menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka tersebut terdiri dari berbagai segmen pekerja. “Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup pekerja yang menerima upah, pekerja mandiri atau bukan penerima upah, serta tenaga kerja di bidang konstruksi,” ujarnya usai menyerahkan penghargaan kepada agen perisai di Lubuk Sikaping pada Rabu.
Untuk meningkatkan jumlah peserta, BPJS Ketenagakerjaan telah menugaskan 15 agen perisai yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Pasaman. “Kami bekerja sama dengan agen perisai agar bisa menjangkau seluruh pekerja yang berpotensi menjadi peserta,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 21.000 pekerja dari kategori Bukan Penerima Upah (BPU) terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2025. “Saat ini, jumlah pekerja BPU di Kabupaten Pasaman diperkirakan mencapai 62.185 orang. Dari jumlah tersebut, kami menargetkan 21.000 pekerja BPU bergabung sebagai peserta tahun ini,” jelas Yasir.
Saat ini, jumlah pekerja BPU yang telah terdaftar mencapai 4.828 orang. Mereka berasal dari berbagai profesi, seperti pekerja mandiri, wirausaha, petani, serta pekerja sektor informal lainnya. “Kami berharap dukungan dari berbagai pihak agar semakin banyak pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Pasaman dapat lebih optimal,” harapnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja BPU bertujuan memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan sosial, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja BPU dapat mengikuti program ini dengan iuran mulai dari Rp6.800 hingga Rp20.000 per bulan.
Pendaftaran peserta dapat dilakukan baik secara daring maupun luring, melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan atau agen perisai yang telah ditunjuk. Yasir menambahkan bahwa program JKK memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat pekerjaan, termasuk layanan medis hingga santunan kecelakaan atau kematian.
Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja sektor informal di Kabupaten Pasaman dapat memperoleh perlindungan sosial yang lebih baik dan menyeluruh.(da*)