Notification

×

Iklan

Aturan Baru! Begini Perhitungan Bea Cukai untuk iPhone 16 dari Luar Negeri

Selasa, 25 Februari 2025 | 21:00 WIB Last Updated 2025-02-25T14:00:00Z

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut pembelian iPhone 16 dari luar negeri akan dikenakan beberapa pungutan. 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menyusun simulasi perhitungan pungutan bagi masyarakat Indonesia yang membeli iPhone 16 dari luar negeri.


Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa iPhone 16 yang dibawa masuk sebagai barang bawaan penumpang akan dikenakan bea masuk sebesar 10 persen.

Selain itu, ada pungutan berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan tarif 12 persen. Namun, berdasarkan ketentuan perhitungan dasar pengenaan pajak (DPP) sebesar 11/12, maka PPN yang efektif dipungut adalah 11 persen.

Selanjutnya, terdapat pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dengan tarif 10 persen.

"PPh untuk barang konsumsi seperti handphone dikenakan sebesar 10 persen," ujar Chotibul dalam Media Briefing di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur, Selasa (25/2).

Jika penumpang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif PPh naik menjadi 20 persen.

Chotibul menegaskan bahwa total pungutan sebesar 31 persen tersebut berlaku jika harga barang melebihi US$1.500 dan masuk sebagai barang bawaan penumpang.

Sebagai contoh, ia menyebutkan skenario pembelian iPhone 16 saat menjalankan ibadah umrah di Makkah dan Madinah. Jika harga iPhone 16 diperkirakan mencapai US$1.800 per unit, maka perhitungannya adalah:

  • Nilai barang dikurangi batas pembebasan bea masuk sebesar US$500, sehingga tersisa US$1.300 yang dikenakan pungutan.
  • Bea masuk sebesar 10 persen.
  • PPN yang dihitung berdasarkan 11/12 dari tarif 12 persen, sehingga menjadi 11 persen.
  • PPh impor sebesar 10 persen.

"Dengan perhitungan tersebut, total pungutan dari Bea Cukai bisa lebih dari 30 persen," jelasnya.

Sementara itu, untuk iPhone 16 yang dikirim sebagai barang kiriman dari luar negeri, pungutannya lebih rendah. Chotibul menjelaskan bahwa bea masuk untuk barang kiriman hanya sebesar 7,5 persen dari nilai pabean.

Perhitungan ini mengikuti kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025, yang mulai berlaku pada 5 Maret 2025.

"Jika harga iPhone 16 yang dikirim sebagai barang kiriman tidak melebihi US$1.500, maka akan dikenakan bea masuk 7,5 persen, PPN sebesar 11 persen, sedangkan PPh dikecualikan," pungkasnya.

Rincian Pungutan:

  1. iPhone 16 sebagai barang bawaan penumpang (harga di atas US$1.500)

    • Bea masuk: 10 persen
    • PPN: 11/12 x 12 persen
    • PPh impor: 10 persen (tanpa NPWP menjadi 20 persen)
  2. iPhone 16 sebagai barang kiriman (harga tidak lebih dari US$1.500)

    • Bea masuk: 7,5 persen
    • PPN: 11/12 x 12 persen
    • PPh impor: dikecualikan
(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update