![]() |
Pemerintah memberikan pembebasan bea masuk untuk pengiriman barang jemaah haji paling banyak dua kali dengan nilai pabean setiap pengiriman Rp24,5 juta. |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai barang kiriman jemaah haji yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Berdasarkan aturan ini, setiap barang kiriman dari jemaah haji yang diimpor wajib dilengkapi dengan dokumen pengiriman barang atau consignment note (CN).
Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk maksimal dua kali pengiriman.
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan bahwa setiap pengiriman memiliki nilai pabean maksimal Free on Board (FOB) sebesar 1.500 dolar AS atau sekitar Rp24,5 juta (dengan kurs Rp16.326 per dolar AS). Jika nilai barang melebihi batas tersebut, maka akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5 persen.
“Untuk barang kiriman reguler, batasannya tetap 1.500 dolar AS dan menggunakan CN. Apabila jemaah haji mengirim barang dengan nilai lebih dari 1.500 dolar AS, tetap harus disertai CN,” ujar Chotibul dalam Media Briefing PMK 4 Tahun 2025 pada Selasa (25/2/2025).
Namun, untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pemerintah tidak akan mengenakan biaya tambahan.
"PPN tidak akan dipungut, begitu juga dengan PPh yang dikecualikan sepenuhnya. Jika nilai barang kiriman melebihi 1.500 dolar AS, akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen, tetapi tanpa biaya tambahan lainnya," jelasnya.
Dalam Pasal 21 ayat (3) PMK No. 4 Tahun 2025 disebutkan bahwa jemaah haji yang dimaksud adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar sebagai peserta ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Barang kiriman jemaah haji juga harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya harus dikirim oleh jemaah yang menjalankan ibadah haji pada musim haji terkait, dengan dokumen CN yang diajukan paling cepat setelah keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama dan paling lambat 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Selain itu, barang kiriman wajib dikemas dalam satu paket dengan dimensi maksimal panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Setiap pengiriman hanya boleh terdiri dari satu kemasan.(da*)