Notification

×

Iklan

Sengketa Pilwako Lhokseumawe, Panwaslih: Tak Ada Rekomendasi PSU di Lhokseumawe

Selasa, 21 Januari 2025 | 15:50 WIB Last Updated 2025-01-21T08:50:19Z


Jakarta, Rakyatterkini.com – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, Abdul Gani mengatakan pihaknya menerima empat laporan terkait dugaan pelanggaran di sejumlah TPS yang beberapa di antaranya terdapat dalam 17 TPS yang dipersoalkan pemohon. 

Namun laporan-laporan tersebut tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat. Panwaslih Kota Lhokseumawe menegaskan tidak ada rekomendasi untuk dilakukan PSU.

“Setelah ditelaah oleh Bawaslu Yang Mulia, empat laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil kecuali satu laporan yaitu laporan nomor empat atas nama  Midzuar itu tidak memenuhi unsur formil saja Yang Mulia,” kata Abdul Gani dalam sidang pemeriksaan lanjutan Perkara Nomor 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025, di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025).

Selanjutnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe selaku Termohon mematahkan dalil Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe Nomor Urut 3 Ismail dan Azhar Mahmud sebagai Pemohon yang mendalilkan adanya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang membiarkan pemilih mencoblos surat suara lebih dari satu kali. 

Menurut Termohon, Pemohon tidak menguraikan dengan jelas dan rinci tempus dari pelanggaran tersebut sehingga tidak mampu dibuktikan secara hukum.

“Dalam pelaksanaan tahapan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kota Lhokseumawe seluruh saksi pasangan calon tidak mengajukan keberatan dan Panwaslih Kota Lhokseumawe juga tidak keberatan atas hasil rekapitulasi tersebut dan seluruh saksi pasangan calon serta Panwaslih Kota Lhokseumawe menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dari setiap kecamatan,” ujar kuasa hukum Termohon Ridwan Hadi.

Menurut termohon, hasil perolehan suara tersebut telah dilaksanakan secara transparan dan dapat diterima oleh seluruh peserta rapat pleno kecuali saksi Pemohon. 

Pada 17 TPS di Kecamatan Muara Dua yang diduga Pemohon terjadi pelanggaran pun saksi Pemohon telah menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan serta tidak ada keberatan di TPS-TPS tersebut.

Di samping itu, Paslon Nomor Urut 2 Sayuti Abubakar dan Husaini sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini memohon kepada Mahkamah untuk menolak petitum Pemohon yang meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Lhokseumawe. (humas mk)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update