Notification

×

Iklan

Sengketa Pilkada Pasaman Barat, 128.240 Pemilih Tidak Menggunakan Hak Pilih, Ini Penyebabnya

Selasa, 21 Januari 2025 | 17:21 WIB Last Updated 2025-01-21T10:21:16Z


Jakarta, Rakyatterkini.com - Pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman Barat, Sumatera Barat, minim pemilih. Ini disebabkan dipengaruhi berbagai faktor.

Demikian disampaikan dalam Sidang Perkara Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat pada Selasa (21/1/2025) di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK).

Persidangan digelar dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait serta Bawaslu.

Perkara ini dimohonkan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman Barat Nomor Urut 2 Daliyus dan Heri Miheldi. Sedangkan pihak terkait ialah pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Yulianto dan M Ihpan.

KPU Pasaman Barat sebagai termohon dalam perkara ini menyebut bahwa 128.240 pemilih tidak menggunakan hak pilihnya bukanlah menjadi kegagalan pihaknya. Banyak faktor yang mempengaruhinya.

Di antaranya kesadaran dari masyarakat itu sendiri yang tidak mempergunakan hak pilihnya, ujar Kuasa Termohon, Ahmad Ariadi di dalam persidangan Panel Hakim 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggotaDaniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Berdasarkan data yang dimiliki KPU Pasaman Barat, 28.314 pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya itu terdiri dari 1.996 pemilih yang ternyata sudah meninggal namun masih terdata. 
Kemudian 2.114 merupakan pemilih yang pindah alamat domisili, 541 pindah memilih, 71 berubah status, dan selebihnya, yakni 20.072 tidak dikenal.

Termohon juga dalam persidangan ini menjawab dalil pemohon mengenai banyaknya pemilih yang terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS) yang jauh jaraknya, hingga berbeda nagari bahkan mencapai 20 kilometer. Menurut termohon, hal tersebut bukanlah kesengajaan sebagaimana yang didalilkan pemohon.

Termohon memastikan bahwa dalam menyusun daftar pemilih, terlebih dulu dilakukan proyeksi dan pemetaan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).

"Oleh karena itu, sangat tidak mungkin jika termohon punya itikad tidak baik dalam menjalankan tugas penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman Barat apalagi tuduhan akan menyulitkan pemilih," kata Ariadi.

Tentang daftar pemilih yang penyusunannya dipersoalkan, Bawaslu Pasaman Barat mengakui memang ada pelaporan. Namun pelaporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Meski demikian, rekomendasi sempat diterbitkan Bawaslu Pasaman Barat pada tahap penyusunan daftar pemilih.

"Ada rekomendasi?" tanya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

"Tidak, Yang Mulia. Di tahapan penyusunan daftar pemilih ada (rekomendasi), sudah ditindaklanjuti oleh KPU," ujar anggota Bawaslu, Laurencius Simatupang. (humas mk)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update