Notification

×

Iklan

Sengketa Pilkada Merangin, Dugaan Keterlibatan Anggota DPRD Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Kamis, 23 Januari 2025 | 22:16 WIB Last Updated 2025-01-23T15:18:20Z

Sidang sengketa Pilkada Merangin di Mahkamah Konstitusi.

RAKYATTERKINI.COM - Dugaan keterlibatan anggota DPRD pada salah satu calon Pilkada Merangin, Provinsi Jambi, dibahas di sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Merangin nomor urut 2, M. Syukur dan Abdul Khafidh (pihak terkait) membantah dalil pasangan nomor urut 1, Nalim dan Nilwan Yahya (pemohon) yang menyebutkan adanya keterlibatan DPRD aktif atas nama Yuzan. 

Itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 180/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Kamis (23/1/2025) di MK, Jakarta. 

Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Amin Fahrudin, kuasa hukum pihak terkait menjelaskan bahwa dalil pemohon berkenaan dengan adanya keterlibatan Yuzan yang diduga mempengaruhi pendirian para pemilih di 3 kecamatan, yaitu Renah Pembarap, Sungai Manau dan Kecamatan Pangkalan Jambu tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. 

“Justru pemohonlah yang melakukan pelanggaran kampanye dengan cara pawai arak-arakan di jalan raya lintas Sumatera dan telah dilaporkan ke Bawaslu yang mana Bawaslu telah menyatakan pemohon terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Amin.

Bawaslu Kabupaten Merangin yang diwakili oleh Himun Zuhri memberi keterangan berkenaan dengan keterangan pihak terkait yang pada pokoknya menurut Bawaslu menerima laporan pelanggaran pemilihan. 

Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Merangin mengumumkan pemberitahuan tentang status laporan 17 November 2024 yang pada pokoknya proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan.

Pihak Terkait memohon kepada mahkamah agar menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merangin tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Merangin Tahun 2024 sah dan mengikat. (humas mk)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update