Notification

×

Iklan

Salahi Izin Tinggal, Imigrasi Agam Deportasi 21 WNA

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:15 WIB Last Updated 2025-01-02T11:15:00Z

Kepala Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, pada relis akhir tahun.

Bukittinggi, Rakyatterkini.com - Imigrasi Agam mendeportasi warga negara asing (WNA) Vietnam, Malaysia, Australia, Tiongkok, Singapura, Banglades, Norwegia dan Inggris.

Mereka deportasi karena menyalahi izin tinggal dan terbukti melanggar aturan dan beresiko membahayakan sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2011.

Demikian disampaikan Kepala Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito. Selain deportasi, Imigrasi Agam juga melakukan 18 tindakan pendentesian, 11 penangkalan serta satu pembatasan izin tinggal.

Selama 2024 juga menerbitkan izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 41 dokumen dan 97 izin tinggal terbatas (ITAS). (*/ts)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update