Pelaku saat diamankan polisi. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Satuan Reskrim Polres Tanah Datar terus menindak pelaku kriminal, terutama yang berkaitan terhadap perempuan dan anak.
Bertujuan untuk menciptakan Situasi Kamtibmas yang lebih aman dan kondusif di Kabupaten Tanah Datar.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tanah Datar juga berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial MA (24) di rumah milik istrinya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak Kecamatan Lintau Buo Kabupaten Tanah Datar, Rabu 8 Januari 2024
Menurut informasi pelaku MA (24) diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya terakhir kali sekira Bulan Juni 2024 di sebuah rumah di Jorong Baringin Sakti, Nagari Taluak, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar.
Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra.
Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Surya Wahyudi, menjelaskan pada Rabu 8 Januari 2025, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan MA (24) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
MA diamankan di rumah milik istrinya di Jorong Baringin Sakti Nagari Taluak, Kecamatan Lintau.
Berdasarkan keterangan dari orang tua korban, pencabulan tersebut terjadi pada saat korban sedang berada di dalam kamar mandi. Kemudian datanglah terduga pelaku MA dan langsung masuk ke dalam kamar mandi tersebut yang mana selanjutnya langsung melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Dengan didampingi orang tuanya pada saat dimintai keterangan oleh penyidik, korban menjelaskan sebelum terjadi pencabulan tersebut, terduga pelaku berupaya melakukan bujuk rayu terhadap korban. (farid)