Notification

×

Iklan

Polres Asahan Musnahkan 42 kilogram Sabu dan 85 Butir Pil Ekstasi

Jumat, 10 Januari 2025 | 19:30 WIB Last Updated 2025-01-10T13:10:34Z

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, saat ekspos kasus.

Asahan, Rakyatterkini.com - Polres Asahan, musnahkan barang bukti sabu dan pil ekstasi hasil pengungkapan elama Oktober hingga November 2024. Polisi juga mengamankan tujuh tersangka.

“Tujuh tersangka ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba berskala besar. Operasi yang kami lakukan menunjukkan hasil nyata dalam upaya memberantas narkoba. Pemusnahan barang bukti ini adalah bentuk komitmen Polres Asahan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Jumat (10/1/2025).

Pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan barang haram tersebut tidak lagi beredar di tengah masyarakat. 

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan tindakan terhadap kejahatan narkotika. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.

Proses pemusnahan dilakukan dengan membakar seluruh barang bukti di dalam mesin incinerator. Mesin ini mampu menghancurkan senyawa berbahaya dalam narkotika hingga tuntas.  

“Incinerator yang digunakan memiliki kemampuan khusus untuk membakar hingga zat berbahaya benar-benar hilang. Dengan teknologi ini, proses pemusnahan menjadi lebih efektif dan aman,” jelas seorang petugas dari BNN.

Kapolres Asahan membuktikan ke masyarakat bahwa langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika. 

Selain itu, pemusnahan ini diharapkan memberikan pesan kepada masyarakat bahwa segala bentuk kejahatan narkoba tidak akan ditoleransi. (Hy)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update