Notification

×

Iklan

Pelantikan Penjabat Bupati Kerinci Tak Berkaitan dengan Pilkada

Selasa, 21 Januari 2025 | 22:30 WIB Last Updated 2025-01-21T15:30:00Z


Jakarta, Rakyatterkini.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kerinci nomor urut 3, Monadi dan Murison (pihak terkait) mengatakan pelantikan Asraf sebagai (Pj) Bupati Kerinci tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan Pilkada ataupun kemenangan pihak terkait.

Pelantikan penjabat bupati merupakan kewenangan gubernur, apalagi pelantikan tersebut telah dilakukan pada 2023.

Itu jawaban termohon yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Heru Widodo dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/1/2025). 

Sidang lanjutan Perkara Nomor 126/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati  Kabupaten Kerinci 2024 ini beragendakan Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak. 

Sidang ini dilaksanakan oleh Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sebelumnya Pasangan Calon Nomor Urut 1 Darmadi dan Darifus (Pemohon) mendalilkan bahwa pelantikan Asraf sebagai Pj Bupati Kabupaten Kerinci merupakan bentuk pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kerinci 2024. 

Hal ini dikarenakan pelantikan Asraf dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci periode 2019-2024. Terlebih, Asraf dalam rekam jejaknya pernah terbukti terlibat dalam melakukan pelanggaran netralitas ASN ketika menjadi Kepala Satpol PP pada tahun 2013.

Menanggapi hal tersebut, Heru menegaskan peristiwa masa lampau yang Pemohon kaitkan dengan catatan pelanggaran pada sengketa Pilkada Tahun 2013, yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Kerinci Tahun 2024. T

“Mengenai tuduhan pelantikan Asraf tersebut menuai polemik karena pernah pada tahun 2013 menduduki jabatan sebagai Kepala Satpol PP yang terbukti pernah aktif dalam melakukan pelanggaran netralitas ASN, namun itu adalah untuk penyelenggaraan Pilkada tahun 2013 yang tidak ada sangkut pautnya dan tidak dapat ditunjukkan gimana hubungannya dengan pelanggaran yang terjadi 11 tahun kemudian,” ujar Heru.

Atas dasar hal tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024.

Senada dengan pihak terkait, Termohon melalui kuasa hukumnya R Surya Nuswantoro juga membantah dalil Pemohon yang menyatakan bahwa perolehan suara Pihak Terkait diperoleh dengan pelanggaran TSM. Surya menuturkan bahwa Pemohon tidak memuat penjelasan berkaitan dengan adanya kesalahan dengan tidak menyebutkan lokus terjadinya pelanggaran TSM. Terlebih, Termohon tidak pernah dilaporkan terkait pelanggaran TSM maupun Putusan dari Bawaslu terkait pelanggaran TSM.

“Pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas menyeluruh adanya pelanggaran unsur terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang meliputi wilayah, jumlah pemilih, intensitas dan rangkaian perbuatan pada proses penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024,” ujar Surya

Atas dasar dalil tersebut, Termohon juga memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Termohon tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Kerinci yang diwakili oleh Doni Aria Saputra memberi keterangan berkenaan dengan dalil permohonan perihal pelanggaran TSM dalam bentuk pelantikan Asraf sebagai PJ Bupati Kerinci yang pada pokoknya menurut Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. 

Namun, Bawaslu Kabupaten Kerinci kemudian mengeluarkan pemberitahuan status laporan pada tanggal 12 Desember 2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa laporan tersebut tidak mengandung unsur pelanggaran pemilihan. (humas mk)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update