Notification

×

Iklan

Sidang Sengketa Pilkada Sawahlunto Berakhir di MK, KPU akan Tetapkan Riyanda-Jeffry Sebagai Pemenang Pilkada

Selasa, 21 Januari 2025 | 23:00 WIB Last Updated 2025-01-21T16:00:00Z

Riyanda-Jeffry bersama istri.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sidang sengketa pilkada Sawahlunto untuk tidak melanjutkan. 

KPU Sawahlunto sebagai pelaksana pilkada akan menetapkan Riyanda-Jeffry pada pertengahan Februari mendatang.

Ketua KPU Sawahlunto, Hamdani menyebutkan, tentatif jadwalnya pada 11-13 Februari 2025. “Kita tunggu dulu keputusan awal/dimisal dari MK sebagai dasar penetapan pemenang pilkada,” katanya.

Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada berlangsung tanpa kehadiran penggugat, Deri Asta dan Desni Sewinari sebagai prinsipal dan tim kuasa hukumnya.

Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Meskipun demikian, proses persidangan tetap dilanjutkan oleh majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

Hakim MK yang memimpin persidangan, Suhartoyo menyebut, sidang sebetulnya mengagendakan penegasan tentang pencabutan gugatan. “Dengan tidak hadirnya, menandakakan tak sungguh-sungguh mengajukan gugatan,” kata Hakim MK, Suhartoyo.

Kuasa hukum pihak terkait, Riyanda Jeffry, Didi Cahyandi Ningrat menyebutkan, sebelum sidang dimulai, majelis menyatakan ketidakhadiran pemohon.

Sidang sedianya dengan agenda menyatakan kepastian pencabutan gugatan oleh pemohon. Namun, pemohon tak hadir. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update