Notification

×

Iklan

Dugaan Mark-up, Kepala Diskominfo Pekanbaru dan Dua Rekan Ditahan

Kamis, 09 Januari 2025 | 21:45 WIB Last Updated 2025-01-09T14:45:16Z

Pelaku dugaan mark-up anggaran di kominfo Pekanbaru ditahan.

Pekanbaru, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan tiga tersangka dugaan korupsi pada pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2023.

Ketiga tersangka itu berinisial RH, KDAD, dan MRA yang mana akibat ulahnya telah merugikan negara mencapai Rp972 juta.

RH menjabat sebagai Kepala Diskominfo sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PA).

KDAD bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara MRA merupakan penyedia jasa sekaligus Direktur CV Tanjak Riau Sempena.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismiro, mengungkapkan ketiga tersangka diduga kuat tidak menjalankan tugas dan fungsi mereka sesuai aturan.

Pagu anggaran kegiatan tersebut sebesar Rp1,2 miliar, namun hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau menunjukkan kerugian negara mencapai Rp972 juta.

“Dugaan korupsi ini terjadi akibat mark-up hingga 80 persen dalam pembuatan video dan penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” katanya.

“Semua RAB dibuat oleh MRA dengan markup signifikan, sehingga anggaran disalahgunakan secara masif,” jelas Niky, Kamis (9/1/2025).

Penyidik Kejari Pekanbaru masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, seperti anggota DPRD.

Meski demikian, Niky menegaskan bahwa sejauh ini sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bukan dari dana Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan. (*/ts)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update