Notification

×

Iklan

Curi 21 Tabung Gas, Dua Pria Diringkus Satreskrim Polres Tanah Datar

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:34 WIB Last Updated 2025-01-22T14:36:27Z

Tersangka dan barang bukti kasus Pencurian di wilayah hukum Polres Tanah Datar

Tanah Datar, Rakyatterkini.com  - Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan pada di Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin Tanah Datar, Selasa (21/1/2025).


Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H, M.H. Kedua tersangka yang diamankan berinisial A (50) dan J (54).


Pencurian tabung liquified petroleum gas (LPG) pada Minggu (19/01) di Jorong Saruaso Timur Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas sekira pukul 03.40 WIB.


“Aksi kedua tersangka ini sempat terekam CCTV. Hingga kita berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan kurang dari 2 X 24 jam,” ujar Kapolres Tanah Datar melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H., M.H., Selasa di ruang kerjanya.


Modus kedua tersangka dalam melakukan pencurian dengan cara merusak gembok dan selanjutnya mengambil 21 tabung LPG warna pink, minuman kaleng dan Pertalite.


"Berdasarkan pengakuan korban pada penyidik, tabung gas LPG yang hilang sebanyak 21, sejumlah minuman kaleng dan BBM jenis pertalite,” terang Surya.


Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.Hum melalui Kasat Reskrim AKP.Surya  Wahyudi mengatakan,


Penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan polisi LP/B/15/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar Minggu 19 Januari 2025.


Berdasarkan laporan polisi tersebut, Kasat Reskrim Surya Wahyudi lansung turun bersama tim untuk melakukan peryelidikan dan memburu para pelaku yang sudah dikantongi ciri-cirinya.


Dalam penyelidikan tersebut, tim yang diterjunkan akhirnya mengetahui keberadaan kedua tersangka dan lansung melakukan penangkapan.


Kedua tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan sama sekali.Barang bukti yang berhasil disita penyidik yaitu, satu unit mobil, tabung gas LPG, kunci mobil, STNK, Gembok dan kunci, sweater dan sepatu.


“Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Surya.


Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update