Notification

×

Iklan

Alasan Permintaan PSU Pilkada Murung Raya Tidak Jelas, Bawaslu Tidak Temukan Pelanggaran

Kamis, 23 Januari 2025 | 06:00 WIB Last Updated 2025-01-23T02:17:09Z

Sidang lanjutan perselisihan hasil Pilkada Murung Raya, Kalimantan Selatan, di Mahkamah Konstitusi. | Foto Humas MK

Jakarta, Rakyatterkini.com - Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi, Rabu (22/1/2025). 

Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Menanggapi permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Nomor Urut 02 Nuryakin dan Doni (Pemohon) ini, KPU Kabupaten Murung Raya (Termohon) melalui Ridhotul Hairi selaku kuasa hukum menyebutkan dalil mengenai perlunya dilaksanakan pemungutan suara ulang pada 20 TPS merupakan dalil demikian tidak jelas. 

Sebab Pemohon tidak menguraikan hal yang menjadi dasar agar dilaksanakannya PSU tersebut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku. Menurut permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas, sehingga beralasan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

“Berdasarkan uraian, Termohon memohon agar Mahkamah menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya Nomor 861 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya Tahun 2024 tanggal 1 Desember 2024 pukul 13.20 WIB,” ucap Hairi.

 
Pemilihan Berjalan Lancar

Kemudian Paslon Nomor Urut 01 Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin (Pihak Terkait) melalui M. Rudjito selaku kuasa hukum memaparkan dalil kecurangan yang terjadi di TPS 1 dan TPS 4 Kelurahan Beriwit, Murung. 

Berdasarkan Surat Keterangan atas nama Roni Parmanto dan Riati selaku saksi Pihak Terkait pada TPS tersebut menerangkan bahwa pada saat proses pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. “Selama pemilihan berlangsung tidak ada keberatan dari saksi Pemohon pada TPS 1 DAN tps 4,” sebut Rudjito.

Tidak Ada Laporan

Selanjutnya Elides Jena selaku Bawaslu Murung Raya menyatakan tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohohonan sengketa pemilihan. Berdasarkan D.Hasil KABKO-KWK. 

Perolehan suara pasangan calon adalah Paslon Nomor Urut 01 Heriyus Midel Yoseph-Rahmanto Muhidin memperoleh 31.459 suara dan Paslon Nomor Urut 02 Nuryakin dan Doni Pemohon mendapatkan 31.141 suara, dengan jumlah suara sah yakni 62.600. (humas mk)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update