Notification

×

Iklan

Sengketa Pilkada Kapuas, Bukan Banjir Hanya Genangan Air Setinggi 10 cm

Kamis, 23 Januari 2025 | 07:00 WIB Last Updated 2025-01-23T02:06:54Z

Sengketa Pilkada Kapuas di Mahkamah Konstitusi. | Foto Humas MK

Jakarta, Rakyatterkini.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 01 Muhammad Wiyatno–Dodo (pihak terkait) menolak dalil pemohon mengenai berkurangnya partisipasi pemilih karena KPU Kabupaten Kapuas (termohon), Kalimantan Tengah, yang tidak menunda pemungutan suara akibat bencana banjir. 

Faktanya, dalil bencana banjir yang disebutkan terjadi di empat kecamatan seperti Kecamatan Pasak Talawang, Kecamatan Timpah, Kecamatan Mantangai, dan Kecamatan Kapuas Tengah hanya berupa genangan air setinggi 10 cm atau sebatas mata kaki manusia, dan tidak semua TPS dalam empat wilayah kecamatan tersebut mengalami banjir.

Keterangan tersebut disampaikan Mehbob dan Jimmy Himawan selaku tim kuasa hukum pihak terkait pada Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Tahun 2024 pada Rabu (22/1/2025). 

Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu. 

Sidang Panel Hakim 1 dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dari Ruang Sidang Lantai 4, Gedung II MK.

Sisa Undangan

Sementara Termohon melalui Dipo Lukmanul Akbar selaku kuasa hukum memberikan jawaban atas dalil yang diduga tidak diterimanya Model C. Pemberitahuan-KWK atau undangan memilih bagi 36.634 pemilih. 

Disebutkan berdasarkan total pemilih yang termuat pada DPT sebanyak 295.017 undangan disalurkan oleh Termohon. Kemudian terdapat 36.634 pemilih yang tidak memperoleh undangan memilih atau mencapai 12,4% dari total DPT. 

Data sebanyak 36.634 tersebut, merupakan sisa undangan C. Pemberitahuan-KWK KAB.KO Pemilukada Kapuas yang juga turut didistribusikan. 

Akan tetapi dikembalikan kepada PPS karena tidak diterima pemilih dengan alasan meninggal dunia, pindah alamat domisili, pindah memilih, tidak dikenal, berubah status, dan tidak berada di tempat serta tidak terdapat keluarga/orang yang tepercaya yang dapat dititipkan. (humas mk)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update