Resedivis mantan PNS Kembali Ditangkap Polsek Tanjungpinang Kota
Tanjungpinang, Rakyatterkini.com
- Residivis Pencurian warga Anambas berinisal A (46) yang merupakan pecatan
PNS kembali ditangkap oleh personel Unit
Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Polrasta Tanjungpinang. Karena kembali beraksi dengan mencuri satu
unit handphone milik seorang pelajar yang sedang bermain basket di jalan
Teladan Tanjungpinang, Kamis (5/12/2024).
Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alson membenarkan bahwa
personel Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan tersangka A
(46) setelah beberapa hari kejadian dan menerima laporan dari orang tua korban,
Senin (16/12/2024).
Iptu Alson mengatakan kronologis penangkapan dilakukan
setelah dilakukan serangkaian penyidikan oleh personel Unit Reskrim yang
dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri sehingga tersangka berhasil ditangkap
pada hari Minggu (8/12/2024) disebuah bangunan kosong bekas sebuah hotel yang
tidak digunakan lagi dikawasan jalan Bintan.
“Alhamdulilah, berkat kerja keras personel Reskrim Polsek
Tanjungpinang Kota, terhasil berhasil ditangkap dengan barang bukti masih
berada ditangan tersangka”, kata Iptu Alson, Senin (16/12/2024).
“Tersangka A (42) mewrupakan seorang Residivis kasus
pencurian dan sudah berulang kali menjalani hukuman antara lain sebanyak 4 kali
di Anambas dan 2 kali di tangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota”, terang
Kapolsek.
“Saat ditangkap tersangka masih tertidur pulas di sebuah
bangunan bekas Wisma Riau yang berada di Jalan Bintan Kelurahan Tanjungpinang
Kota Kecamatan Tanjungpinang Kota – Kota Tanjungpinang bersama barang bukti 1
(Satu) Unit Handphone Merk Samsung Galaxy A54”, lanjut Iptu Alson.
Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Rutan Polsek
Tanjungpinang Kota yang diancam dengan pasal 362 K.U.H.Pidana Jo Pasal 487
K.U.H.Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara ditambah 1/3 dari hukuman.(FR)