Deklarasi Kampung Bebas Narkoba
Solok Rakyatterkini.com- Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Solok, Dra. Eni
Suryani menghadiri pembentukan dan Deklarasi Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN)
di Kelurahan IX Korong, Jumat 13 Desember 2024.
Pembentukan KBDN Kelurahan IX Korong ini diikuti oleh LPMK,
Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT, RW, Pemuda, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat,
Tokoh Agama, Bundo Kanduang setra Satgas Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kelurahan IX Korong.
Turut hadir,
Camat Lubuk Sikarah yang diwakili Sekretari Camat, Reymond Wahyudi, S.STP.
M.Si, BNNK Solok Raya, Irwan Suhandra, S.Kep. MM, Kasatresnarkoba Polres Solok
Kota, Iptu Rico Putra Wijaya, SH, dan Kepala Seksi Hubungan Antar
Lembaga Kesbangpol Kota Solok, Sutrisno, SH, MH.
Acara dibuka
langsung oleh Lurah IX Korong, Lega Junaidi Judan, S.Sos. Dalam sambutannya,
Lega mengatakan kegiatan pembentukan Tim Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN)
berasal dari dana kelurahan dan sasaran dari KBDN adalah pemuda.
Ditambahkan
Lega, Pokja Tim KBDN melibatkan semua unsur masyarakat, mulai dari perangkat
Kelurahan, Bhabinkamtibmas, Babinnsa, Satgas P4GN, RT,RW, LPMK, RT, RW, Linmas,
Pemuda, dan Karang Taruna Kelurahan IX Korong. Posko KBDN Sembiko
berada di RW 01 dan RW 03.
Sementara
itu, Irwan Suhandra, dari BNNK Solok Raya sangat mengapresiasi pembentukan
Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN) di Kelurahan IX Korong.
Dijelaskan
Irwan, seperti kita ketahui, Sumatera Barat berada pada urutan nomor 6
penyalahgunaan Narkoba di Indonesia dan terdapat 523 daerah yang
terindikasi darurat Narkoba.
Lebih lanjut
Irwan menjelaskan, pelaku penyalahgunaan Narkoba kebanyakan sekaligus merupakan
korban.
"Perlu
kita ketahui, tidak ada yang sembuh dari narkoba, yang ada itu adalah pulih.
Dan akan bisa kembali dengan beberapa faktor, seperti faktor keluarga dan
faktor lingkungan," jelas Irwan.
Dalam
pembentukan kampung bebas dari Narkoba membutuhkan regulasi yang jelas,
struktur perencanaan, penganggaran, kegiatan dan dokumentasi.
"Selain
itu dibutuhkan proses komunikasi dan koordinasi tak kalah penting Tim PKDN
harus mengetahui peraturan dan Undang-Undang terkait penyalahgunaan
narkoba," lanjutnya.
Sedangkan
Satresnarkoba Polres Solok Kota, IPTU Rico Putra Permana, SH mengatakan
ditinjuknya Kelurahan IX Korong sebagai Kampung Bebas Narkoba
berdasarkan data dari Januari sampai Oktober 2024 Polres Solok Kota sudah
menemukan 5 tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan IX Korong.
Narkoba
adalah masalah dan tanggung jawab kita bersama, semoga dengan dibentuknya
KBDN Sembiko ini, tidak ada lagi penyalahgunaan Narkoba di Kelurahan IX
Korong.
Dikatakan
Rico, seandainya ada menemukan indikasi penyalahgunaan Narkoba, silahkan
lapor ke Tim KBDN Sembiko, Lurah dan Bhabinkamtibmas, kemudian ditindaklanjuti
Polres Solok Kota berkoordinasi dengan BNNK untuk proses rehabilitasi.
Sementara
itu, Kepala Kesbangpol Kota Solok, Dra. Eni Suryani mengatakan,
penyalahgunaan Narkoba bukan lagi masalah kesehatan tapi juga masalah ekonomi.
Dengan
keberadaan KBDN ini, lanjutnya, Kelurahan IX Korong dapat
menjadi percontohan bagi Kelurahan lain di Kota Solok. Eni berharap
semua kelurahan juga berkomitmen agar daerahnya bebas dari Narkoba,
Acara
diakhiri dengan pembacaan deklarasi yang dipimpin oleh Satgas P4GN IX Korong,
Irfa Junaidi, dilanjutkan dengan penandatanganan deklarasi.(dd)