![]() |
Kapolri Lystio Sigit pada Konferensi Pers di Jakarta |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Para bandar dan pengedar narkoba di Indonesia akan dibuat jera dengan hukuman maksimal. Seiring dengan program Presiden Praboso dalam Asta Cita nya. Hukuman maksimal akan ditimpakan kepada perusak generasi muda tersebut.
“Kita sepakat dan ini sejalan dengan arahan Presiden yang memasukan pemberantasan
narkoba bakal dihukum maksimal,”
ujar Kapolri Lystio Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis
(5/12/2024).
Sebagai tindak lanjut arahan Presiden, pemerintah membentuk
Desk Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Menko Polkam Budi Gunawan,
dengan Kapolri sebagai ketua. Selama satu bulan terakhir, desk ini berhasil
menangani 3.680 kasus narkoba dan menangkap 3.965 tersangka.
“Operasi ini tidak hanya memutus rantai peredaran narkoba,
tetapi juga menyita barang bukti bernilai total Rp 2,88 triliun, termasuk sabu
1,19 ton, ganja 1,19 ton, dan ekstasi sebanyak 370.868 butir,” ungkap Listyo.
Aparat juga menyita aset senilai Rp 1,05 miliar terkait
tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, lebih dari 291 kampung narkoba
terdeteksi, dengan 90 di antaranya dijadikan fokus utama untuk transformasi
menjadi kampung bebas narkoba melalui edukasi dan penyuluhan.
Kapolri memastikan bandar narkoba akan dijatuhi hukuman
berat dan ditempatkan di sel dengan pengamanan super maksimum. Langkah ini
bertujuan memutus kendali peredaran narkoba dari dalam penjara.
“Kami bersama Kementerian Hukum dan HAM sepakat, pelaku
pengedar narkoba akan ditempatkan di fasilitas super-maximum security. Ini
untuk memotong potensi jual beli narkoba yang selama ini dikendalikan dari
dalam lapas,” tegas Listyo.
Upaya pemberantasan narkoba juga mencakup rehabilitasi bagi
pengguna. Pemerintah mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran
guna membangun fasilitas rehabilitasi yang lebih memadai. Sementara itu, tempat
hiburan seperti kafe dan restoran diwajibkan memasang stiker anti-narkoba.
Pelanggaran akan berujung pada pencabutan izin usaha atau proses hukum.
“Rehabilitasi menjadi solusi utama untuk mengurangi beban
jumlah narapidana. Kami juga mengharapkan kerja sama dari masyarakat dan sektor
swasta untuk mendukung langkah ini,” jelas Kapolri.
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus pada
masalah narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda
Indonesia.
“Bapak Presiden sangat serius memastikan bahwa peredaran
narkoba dapat diberantas dari hulu hingga hilir. Ini adalah komitmen bersama
demi masa depan generasi muda,” kata Listyo.
Sebagai bagian dari kampanye anti-narkoba, pemerintah juga
berencana merekrut duta dari kalangan artis atau influencer yang pernah menjadi
pengguna narkoba. Mereka diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat
tentang bahaya narkoba.
“Langkah ini tidak hanya menekan angka penyalahgunaan,
tetapi juga menyelamatkan hingga 10 juta masyarakat dari ancaman narkoba,”
pungkas Listyo.
Dengan berbagai langkah strategis ini, Kapolri berharap
Indonesia dapat terbebas dari cengkeraman narkoba yang selama ini merusak
generasi muda dan kehidupan masyarakat.
(*)