Anggota Bawaslu Pasaman. |
Kedatangan pendukung Paslon mempertanyakan
kinerja dalam menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran salah satu
calon Wakil Bupati Pasaman Anggit Kurniawan Nasution.
Menyikapi kondisi ini, Anggota Bawaslu Pasaman Zaini Afandi
menegaskan semua laporan ke Bawaslu Pasaman ditindaklanjuti sesuai dengan
ketentuan. Dirinya membantah tudingan masyarakat yang menyatakan Bawaslu
Pasaman tidak bekerja sesuai dengan ketentuan.
"Apalagi kita baca ada portal media yang menggiring
opini masyarakat kalau Bawaslu tak bekerja. Dalam berita tersebut, kami melihat
tidak berimbang. Kami di Bawaslu bekerja sesuai dengan ketentuan," katanya
tegas.
Zaini menyampaikan ada media yang memuat berita yang tak sesuai dengan apa
yang dijawab oleh Bawaslu. "Berita yang dinaikkan tidak sesuai dengan
keterangan saat mereka mendatangi Kantor Bawaslu Pasaman, Senin (2/12),"
katanya.
Dengan tegas Zaini menyebutkan tidak ada pernyataan yang
pasti dari Bawaslu Pasaman terkait laporan atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Faktanya bahwa Bawaslu lagi menangani laporan tersebut. Terkait berita
pemalsuan data, Bawaslu Pasaman tidak pernah mengatakan pelanggaran
pemalsuan," tegasnya.
Zaini mengatakan bahwa laporan tersebut sedang
ditindaklanjuti. Hari ini hari terakhir dari 3+2 hari. Ketentuan hari
penanganan pelanggaran sudah diatur dalam peraturan Bawaslu.
Dia menyebutkan bahwa hasil dari pleno Bawaslu, Senin
(2/12), Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU Pasaman dengan waktu paling lama 3
hari. Ini sesuai dengan juknis Penanganan Pelanggaran No 3 Tahun 2024.
Terkait dengan surat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no
338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 yang tertanggal 20 November 2024 jelas mengatakan
bahwa surat Anggit sebelumnya sah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan. Jadi surat keterangan tidak pernah terpidana tersebut bukan surat
palsu.
Lebih jauh dikatan, surat PN Jaksel no
338/WKPN.W10-U3/HK.01/XI/2024 yang tertanggal 20 November 2024 terdapat
kekeliruan, dimana nomor perkara 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel adalah nomor perkara
Ferdy Sambo yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi
hukuman mati (*/st.m)