Karo Penmas Polri, Trunoyudo Wisnu Andika, didampingi Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago memberikan keterangan pers. |
Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,
ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Untuk tersangka BI ditangkap di
Kabupaten Kudus. Sementara ST diamankan di Kabupaten Demak. Sedangkan SQ
dibekuk di Kabupaten Karanganyar.
"Ketiganya merupakan anggota kelompok
Anshor Daulah wilayah Jawa Tengah. Pelaku diketahui memiliki rencana untuk
melakukan aksi teror, serta menyebarkan narasi provokasi dan propaganda di
media sosial untuk melakukan aksi teror," terang Trunoyudo dalam
keterangannya, Selasa (5/11/2024).
Selain melakukan penegakan hukum terhadap
ketiga orang kelompok Anshor Daulah Jawa Tengah, Densus 88 juga mengamankan
barang bukti dari para tersangka.
Adapun barang bukti yang berhasil disita
diantaranya 20 senjata tajam yang terdiri dari 9 pisau dan 11 parang, 1 buah
busur dan tujuh anak panah, 30 buku yang mengarah pada radikalisme atau
terorisme, 1 buah tablet, dua unit handphone dan tiga buah spanduk JAD.
Trunoyudo menegaskan bahwa sesuai keputusan
pengadilan, organisasi ini adalah kelompok terorisme. Untuk itu dirinya
mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan tidak mengikuti kelompok tersebut
yang akan mengajarkan paham-paham radikalisme.
Selain itu dengan penegakan hukum yang
dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri, hal ini membuktikan bahwa kelompok
Anshor Daulah maupun Jamaah Anshorut Daulah (JAD) secara sistemik melakukan
perekrutan dan memberikan pehamanan yang keliru kepada masyarakat.
"Masyarakat hendaknya waspada dan
mampu memilah agar tidak terpengaruh oleh propaganda di media sosial,"
imbau Trunoyudo. (*)