Pelaku saat diamankan polisi. |
Pasaman Barat, Rakyatterkini.com - Sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita yang digagas Presiden Republik Indonesia, Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut adalah RH (44), ER (33), dan AG (52). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa malam, 5 November 2024.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menjelaskan penangkapan terhadap ketiga pelaku ini merupakan bukti komitmen Polres Pasaman Barat dalam mendukung pemberantasan segala bentuk perjudian, sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia melalui program Asta Cita.
"Benar, ketiga pelaku berhasil diringkus dalam satu hari, di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Sekunder II Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo dan di Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh," ungkap AKBP Agung di Mapolres Pasaman Barat, Rabu (6/11/2024).
Kapolres menjelaskan penindakan ini juga merupakan langkah tegas untuk menanggapi keresahan masyarakat yang semakin marak terkait praktik perjudian online.
Penangkapan di Dua Lokasi
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB, ketika tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat berhasil menangkap RH di sebuah warung kopi di Sekunder II Nagari Ophir.
Saat ditangkap, RH sedang menggunakan ponselnya untuk mengakses situs judi online jenis togel melalui akun Sakuratoto.
"Pelaku RH mengakui perbuatannya, dan petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo warna hitam yang berisi akun Sakuratoto, saldo sejumlah uang, pasangan angka togel Hongkong, serta sebuah kertas yang berisi angka togel dan uang tunai," jelas Kapolres.
Di lokasi kedua, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Indra Joni, menangkap pelaku ER dan AG di sebuah warung kopi di Simpang PT AWL Jorong Simpang Tiga Alin, Nagari Muara Kiawai.
Kedua pelaku tertangkap tangan sedang bermain judi online jenis togel melalui situs Rajawali Toto.
"Barang bukti yang disita dari pelaku ER berupa ponsel Oppo warna hitam dengan casing biru yang berisi akun Rajawali Toto dan sebuah buku catatan berisi angka-angka togel.
Sementara itu, pelaku AG diketahui membeli angka togel dengan mentransfer uang sebesar Rp50.000 kepada pelaku ER," tambah Kapolres.
Proses Hukum dan Ancaman Hukuman
Saat ini, pelaku RH ditahan di Mapolres Pasaman Barat, sementara ER dan AG berada di Mapolsek Gunung Tuleh untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di antara ketiga pelaku, salah satunya, yaitu AG, diketahui merupakan seorang residivis kasus perjudian yang pernah diproses pada tahun 2006.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 dan ke-3, sub Pasal Bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk perjudian online. Polres Pasaman Barat akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Hindari segala bentuk perjudian, karena selain merugikan secara ekonomi, praktik ini juga dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, termasuk meningkatkan potensi tindakan kriminal yang mengganggu situasi Kamtibmas," imbau AKBP Agung. (*)