Ditetapkan, 15 Ranperda APBD 2025 Solok Selatan |
Padang Aro, Rakyatterkini. com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok Selatan menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun anggaran 2025. Hanya satu usulan DPRD dan 14 lainnya usulan eksekutif.
Mulai dari Ranperda APBD, Ranperda Pajak dan Retribusi
Daerah, Ranperda Pandai Baca Alquran bagi Peserta Didik dan Calon Pengantin,
Perlindungan Disabilitas, Ranperda RTRW, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup, hingga Pembangunan dan
Pengembangan Kawasan Pemukiman.
Bupati Solok Selatan H. Khairunas mengatakan penyusunan Raperda
merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa produk hukum daerah disusun
secara terencana, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta
pembangunan daerah.
Khairunas mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota DPRD, atas peran aktif, kerja sama,
dan komitmen yang telah diberikan sehingga Raperda dapat disusun dan
disepakati.
"Ini mencerminkan semangat kemitraan yang solid antara Pemerintah
Daerah dan DPRD," kata Khairunas dalam Rapat Paripurna Penetapan Raperda
Kabupaten Solok Selatan Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Jumat
(29/11/2024).
Senada dengan Bupati, Ketua DPRD, Martius mengatakan
kegiatan ini juga merupakan upaya pembentukan Peraturan Daerah yang terencana,
terukur dan sistematis.
"Badan Pemperda DPRD bersama Bagian Hukum dan OPD terkait
telah merampungkan Raperda. Rencana Perda ini akan ditetapkan dalam Propemperda
Tahun 2025," kata Martius
Sementara Ketua Bapemperda DRPD Solsel, Alber Arifin
mengatakan maksud dan tujuan Propemperda untuk lebih sistematis dan lebih
terencana dalam pembentukan Perda dan lebih efisiensi dalam penyusunan Perda. (Alwis)