Notification

×

Iklan

Polres Sawahlunto Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi

Rabu, 27 November 2024 | 06:00 WIB Last Updated 2024-11-26T23:44:57Z

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto dan Kasat Resnarkoba, AKP Taufik, saat merelis kasus.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi di pinggir jalan depan kantor BNN Sawahlunto, Kelurahan Lubang Panjang, Kecamatan Barangin, Minggu (23/11/24) malam. 

Kapolres Sawahlunto, AKBP Purwanto Hari Subekti, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Taufik saat konfrensi pers bersama awak media, Selasa (26/11/2024) 

Tersangka berjumlah 3 orang. Tersangka inisial A, RS dan RK sudah lama kita pantau, tengah berhenti di pinggir jalan dengan mobil Avanza BA 1016 KU. Saat penangkapan yang disaksikan tokoh pemuda setempat, tersangka A dan RS tengah berdiri di luar mobil sedangkan RK masih duduk di depan kemudinya, papar Taufik.

Dari tangan ketiga tersangka ditemukan dua bungkus kotak rokok, di dalamnya berisi 1 paket sedang narkoba jenis sabu, 4 butir pil ekstasi (inex), plastik klip, kaca pirek, timah rokok, pipet plastik, dll. 

Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka RA dan RS diperoleh informasi kalau tersangka A masih menyimpan narkotika sabu dalam lemari di kamar rumahnya di Jorong Koto Kenagarian Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. 

Berdasarkan informasi tersebut dilakukan penggeledahan di rumah tersangka A, dan ditemukan barang bukti 34 butir pil ekstasi , 5 paket sedang narkoba jenis sabu, alat timbang elektrik, dll. 

"Ini adalah pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak, 28 gram sabu dan 38 butir pil ekstasi," unngkapnya. 

Tersangka dikenakan pasl berbeda, tersangka RS dan RK disangkakan  Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132  ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 s/d 12 tahun penjara atau denda 800 juta sampai 8 miliyar. 

Sedangkan tersangka A disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara  6 tahun sampai 20 tahun. (benni/ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update