Polres Pasaman Barat gagalkan peredaran 30 kilo ganja kering. |
Pasaman Barat, Rakyatterkini.com - Tim gabungan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat dan Polsek Talamau, Sumatera Barat, gagalkan peredaran narkotika dengan menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam perdagangan narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jorong Kampung Alang, Nagari Kajai, Kecamatan Talamau.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di daerah tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya.
"Benar, kedua pelaku kami tangkap berdasarkan laporan masyarakat. Kami melakukan penggerebekan di lokasi yang telah kami pantau dan berhasil mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial MR (37) dan YS (30), yang diduga sedang menyimpan narkotika jenis ganja kering dan sabu," ujar AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Selasa (12/11/2024).
Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa lima paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merk Sampoerna dan satu paket sabu ukuran sedang di celana pelaku MR.
Selain itu, ditemukan juga satu gunting yang digunakan pelaku YS untuk memisahkan daun ganja serta sebuah timbangan digital dalam tas warna coklat milik pelaku.
Setelah penangkapan, petugas melanjutkan penggeledahan ke rumah MR yang terletak sekitar satu kilometer dari tempat kejadian. Di rumah pelaku, petugas menemukan 30 paket besar ganja kering seberat 30 kg yang dibungkus lakban kuning dan disembunyikan dengan kain seprai biru.
Selain itu, ditemukan pula satu paket sedang sabu seberat 23 gram, serta satu paket sedang ganja kering dalam plastik hitam.
"Di rumah MR, kami juga menemukan barang bukti berupa 30 paket besar ganja kering (30 kg) yang disimpan dengan cara yang sangat rapi, serta beberapa paket sabu yang siap edar," tambah AKP Eri Yanto.
Seluruh barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 30 bungkus paket besar ganja kering (berat 30 kg), satu paket besar ganja kering dalam karpet merah, satu paket sedang ganja kering dalam plastik hitam, serta beberapa paket sabu dengan total berat sekitar 23 gram.
Selain itu, petugas juga menyita beberapa alat bantu seperti timbangan duduk, gunting, dan handphone.
Kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan peredaran narkoba ini. MR bertugas sebagai penjemput narkotika jenis ganja kering, sementara YS berperan sebagai pengecer sekaligus pembungkus daun ganja kering sebelum diedarkan.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (*)